BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan sekolah diminta tidak menjadi beban bagi orang tua maupun peserta didik.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan satuan pendidikan negeri agar kegiatan seperti karnaval, pawai hingga berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan bulan kemerdekaan tidak disertai pungutan yang bersifat memaksa.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither mengatakan sekolah tetap dapat menggelar kegiatan kemerdekaan secara meriah. Namun, aspek pembiayaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Silakan diselenggarakan dengan meriah. Namun, kami mengajak pihak sekolah agar dalam pendanaannya murni mengedepankan partisipasi sukarela dan tidak membebani peserta didik melalui pungutan yang bersifat memaksa," kata Fither kepada Bangkapos.com, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, kegiatan peringatan kemerdekaan di sekolah memiliki nilai positif karena dapat menjadi ruang bagi siswa untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan.
Meski demikian, semangat tersebut jangan sampai justru diikuti praktik penggalangan dana yang membebani siswa maupun orang tua.
Fither menjelaskan, mekanisme pendanaan di satuan pendidikan negeri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Ketentuan mengenai penggalangan dana oleh komite sekolah juga diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Ia menegaskan, sekolah maupun komite masih dapat menerima sumbangan untuk mendukung kegiatan, termasuk perayaan kemerdekaan, selama sifatnya benar-benar sukarela.
Dalam sumbangan, sekolah tidak boleh menentukan nominal yang harus diberikan, menetapkan batas waktu pembayaran, ataupun memberikan konsekuensi kepada siswa yang tidak memberikan sumbangan.
"Batas antara pungutan dan sumbangan itu sangat jelas. Jika ada nominal yang dipatok, ada waktu yang ditentukan, dan ada sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka itu sudah masuk kategori pungutan dan dilarang di sekolah negeri," ujarnya.
Ombudsman Babel juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta Inspektorat di masing-masing kabupaten dan kota ikut memastikan pelaksanaan kegiatan kemerdekaan di sekolah berjalan sesuai aturan.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus memastikan kegiatan sekolah tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Fither menegaskan, pengawasan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas sekolah dalam memeriahkan HUT RI.
Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar kegiatan yang digelar tetap dapat berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan tata kelola dan ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan.
"Yang ingin kita jaga adalah agar niat baik menyemarakkan kemerdekaan ini berjalan secara akuntabel dan tidak berujung pada keluhan masyarakat di kemudian hari," katanya.
Ombudsman Babel berharap perayaan HUT ke-81 RI di sekolah dapat dinikmati seluruh siswa tanpa membedakan kondisi ekonomi masing-masing keluarga.
Semangat gotong royong, menurut Fither seharusnya menjadi bagian utama dalam perayaan kemerdekaan sehingga setiap anak dapat mengikuti kegiatan sekolah tanpa merasa terbebani oleh persoalan biaya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)