BANGKAPOS.COM - Nama Brigadir Imansyah Harefa menjadi sorotan setelah mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa (35), ditemukan meninggal dunia di rumahnya.
Winda tewas di sebuah rumah di Komplek Bumi Asri, Blok G Nomor 230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatra Utara, pada Minggu (2/8/2026).
Rumah tersebut diketahui merupakan milik Brigadir Imansyah Harefa, yang bertugas sebagai anggota Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan.
Hasil penyelidikan awal Polrestabes Medan menyebut Winda meninggal setelah menembakkan senjata api ke bagian kepala.
Namun, keluarga Winda mempertanyakan penyebab kematian tersebut dan telah membuat laporan dugaan pembunuhan.
Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah.
Baca juga: Pilu, Status WA Aiptu Asep Suhara Sebelum Tewas Ditabrak Mahasiswa: Aku Gak Minta Hidup Selamanya
Di tengah proses penyelidikan, sosok Brigadir Imansyah turut menjadi perhatian, terutama terkait kepemilikan dan pengamanan senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Brigadir Imansyah Harefa diketahui merupakan personel Polsek Medan Sunggal di bawah jajaran Polrestabes Medan.
Selain berstatus sebagai anggota kepolisian, Imansyah juga diketahui memiliki latar belakang keluarga dari lingkungan peradilan.
Ia merupakan putra Yusman Harefa, mantan panitera muda perdata Pengadilan Tinggi Medan.
Nama Imansyah kemudian muncul dalam perkara kematian Winda karena rumah miliknya menjadi lokasi mantan istrinya ditemukan meninggal dunia.
Hubungan keduanya diketahui sebagai mantan suami dan istri.
Dipatsus Selama 20 Hari
Pasca-kejadian, Brigadir Imansyah mendapatkan tindakan penempatan khusus atau patsus dari Polda Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada Imansyah.
"Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia. Dipatsus selama 20 hari, hingga 29 Agustus 2026 mendatang," tuturnya, Selasa (11/8/2026), dikutip dari TribunMedan.com.
Dengan demikian, posisi Imansyah dalam kasus ini menjadi salah satu hal yang tengah diperhatikan, khususnya terkait bagaimana senjata api tersebut dapat digunakan dalam peristiwa yang menewaskan Winda.
Kematian Winda tidak langsung diterima sebagai peristiwa biasa oleh pihak keluarga.
Kuasa hukum keluarga, Paul JJ Tambunan, mengatakan pihak keluarga telah membuat laporan dugaan pembunuhan ke Polda Sumut pada Kamis (6/8/2026).
Orangtua Winda bahkan datang langsung ke gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk meminta penyelidikan atas kematian anak mereka.
Salah satu hal yang dianggap janggal adalah ditemukannya sejumlah luka pada tubuh Winda.
"Kejanggalan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka, banyak luka lebam, maupun sayatan sehingga, keluarga besar Winda Laurence Gowasa membuka pengaduan ke SPKT," bebernya, Kamis (6/8/2026).
Keluarga meminta penyelidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh, termasuk meskipun pihak yang berkaitan dengan kasus merupakan anggota kepolisian.
"Tadi kami meminta agar Pasal pembunuhan berencana dimasukkan. Tapi dari pihak SPKT, Ditreskrimum, menyebut di Polrestabes Medan sudah ada laporan model A, dan terbit surat penyelidikannya."
"Jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik bisa membuka apa yang terjadi terhadap Winda," terangnya.
Senjata Api Milik Imansyah Jadi Bagian Penting Penyelidikan
Persoalan senjata api menjadi salah satu titik penting dalam kasus ini.
Polda Sumut menyebut tindakan patsus terhadap Brigadir Imansyah berkaitan dengan ketidakmampuannya mengamankan senjata api yang berada dalam tanggung jawabnya.
Sementara itu, keluarga Winda meminta aparat mengungkap secara jelas bagaimana senjata tersebut berada di lokasi dan digunakan dalam peristiwa kematian Winda.
Proses penyelidikan diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai rangkaian kejadian sebelum Winda ditemukan meninggal.
Sebelum meninggal dunia, Winda Lorenza Gowasa juga tercatat pernah masuk dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada 9 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan Winda.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Budi pada Kamis (9/4/2026).
Hingga kini, perkara kematian Winda masih menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah aspek, mulai dari lokasi kejadian yang merupakan rumah mantan suaminya, keberadaan senjata api milik anggota polisi, hingga laporan keluarga yang menduga terdapat kejanggalan dalam kematian korban.
(Tribunnews/Bangkapos.com)