Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) penuh ketidakpastian.
Di Kabupaten Banggai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar mencoba untuk meminimalisir risiko fiskal akibat ketidakpastian penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur.
Ketua TAPD Banggai, Moh Ramli Tongko mengakui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan kepastian terkait pendistribusian DBH kurang salur.
Baca juga: Semarak HUT ke-74 Donggala, Kantor Bupati Dipenuhi Nuansa Biru dan Emas
"Kita sudah hati-hati proyeksikan ini," kata Sekda Banggai ini.
Hal ini dikatakan saat pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banggai, Jl KH Samanhudi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Sulawesi Tengah, Rabu (12/8/2026).
Di KUA PPAS, TAPD Banggai hanya memasukkan Rp228,732 miliar DBH kurang salur di 2027.
Menurut Ramli, angka itu hanya 80 persen dari total DBH kurang salur. untuk dipasang 2027.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025, Total DBH kurang salur tahun 2023 dan 2024 untuk Kabupaten Banggai sebesar Rp477.458.472.000.
DBH Migas paling besar dengan total Rp239.026.598.000 selama dua tahun.
Dalam rancangan KUA PPAS, TPAD Banggai memasang asumsi pendapatan Rp2,407 triliun, termasuk dari DBH.
Wakil Ketua I DPRD Banggai I Putu Gumi juga menyebut DBH kurang salur selama dua tahun belum tersalur di Banggai.
Baca juga: PBB P2 Banggai Jatuh Tempo 30 September 2026, Pemkab Bebaskan Denda 100 Persen
"Iya ada di PMK 120 " tutur politikus PDIP ini. (*)