Bekas TPS Liar Limo Terindikasi Radioaktif, Dugaan dari Limbah B3
Dicky Agung Prihanto August 12, 2026 04:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok turun tangan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menemukan indikasi radioaktif di lahan bekas tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok. Pemkot Depok akan melakukan pemeriksaan dan penanganan di sekitar lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang telah ditutup Kementerian Lingkungan Hidup pada 2024. Namun, timbunan sampah yang masih berada di area tersebut akan segera ditangani.

"Kita ingin memastikan memang sudah tidak ada aktivitas lagi di lokasi itu," ujar Reni, Rabu (12/8/2026).

Penutupan TPS liar tersebut masih menyisakan persoalan bagi Pemkot Depok. Sebab, timbunan sampah di lokasi mulai membusuk dan berpotensi mencemari lingkungan, terlebih area tersebut berdekatan dengan Kali Pesanggrahan.

"Kita juga harus memastikan tidak ada sampah yang masih tertimbun, karena lokasi ini berdekatan dengan Kali Pesanggrahan," jelas Reni.

Selain timbunan sampah, investigasi Kementerian Lingkungan Hidup menemukan indikasi radioaktif di sekitar bekas timbunan.

Temuan itu mengindikasikan kemungkinan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang masuk ke lokasi.

“Hasil investigasi masih ditemukan adanya radioaktif. Itu tentu berbahaya karena berarti ada indikasi limbah B3 yang masuk ke sini,” ucap Reni.

 

Area Radioaktif di Sekitar Bekas Timbunan

DLHK Kota Depok belum memperoleh data lebih rinci mengenai besaran maupun satuan radioaktif yang terdeteksi di lokasi. Pemkot Depok masih menunggu hasil pengukuran dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Area yang diduga memiliki indikasi tersebut berada di sekitar bekas timbunan, bukan seluruh lahan," terang Reni.

Pemkot Depok akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait. Pemerintah juga akan menginvestigasi dugaan masuknya material dari fasilitas kesehatan ke area bekas TPS liar.

“Diduga ada limbah dari klinik atau rumah sakit. Jadi memang ada indikasi limbah B3 yang masuk ke sini. Ini masih akan kami investigasi lebih lanjut sampai nanti ditemukan langkah terbaik untuk penanganannya,” ungkap Reni.

Pemkot Depok juga melarang pembuangan sampah kembali di lokasi tersebut. Melalui DLHK, pemerintah akan mengupayakan pengangkatan timbunan sampah yang masih berada di area bekas TPS liar yang sebelumnya telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup.

"Tidak boleh ada sampah yang masuk lagi, dan timbunan sampah yang ada di sini juga harus diangkat keluar dari sini. Pemilik lahan turut bertanggung jawab menjaga kondisi lingkungan," pungkas Reni.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.