Bunga Kredit Program Mekaar Turun Jadi 8 Persen, Ini Simulasi Cicilan Pinjaman Rp5 Juta
Seno Tri Sulistiyono August 12, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menurunkan bunga kredit program Permodalan Nasional Madani (PMN) Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menjadi 8 persen mulai September 2026 dari sebelumnya 20 persen.
 
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan, saat ini terdapat sekitar 14 juta ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekaar. 

Selama ini, bunga yang dikenakan kepada penerima kredit berada di kisaran 18 persen hingga 24 persen, dengan rata-rata sekitar 20 persen.

Baca juga: PNM Ajak Nasabah Unggulan Mekaar Tampil Pameran di Tokyo

"Perintah dari Pak Presiden (Prabowo) harus didorong di bawah 10 persen agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan para sejahtera. Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8 persen," ujar Maman.

"InsyaAllah, nanti akan mulai berlaku di estimasi kurang lebih di awal September ini," jelas Maman.

Dengan adanya penurunan bunga, maka cicilan nasabah Mekaar akan lebih ringan.

Berikut contoh simulasinya:

Misalnya nasabah meminjam Rp5 juta dengan bunga 8 persen flat dan tenor 12 bulan.

Maka nasabah mengeluarkan uang cicilan per bulan senilai Rp450 ribu, yang terdiri angsuran bunga Rp33.333,33 dan angsuran pokok Rp416.666,67.

Angsuran Rp450 ribu harus dibayar nasabah selama 12 bulan.

Dengan demikian, total yang dibayarkan nasabah sebanyak Rp5.400.000 atau Rp400 ribu bunga dari pinjamannya.

Persyaratan dan Tata Cara

Mengutip laman PMN, terdapat sejumlah syarat untuk mengajukan pinjaman program PNM Mekaar, yakni:

  • Perempuan warga negara Indonesia keluarga pra sejahtera;
  • Usia 18 - 63 tahun;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) nasabah dan KK nasabah;
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) suami/penjamin dan KK suami/penjamin;
  • Surat Keterangan Domisili apabila mengontrak;
  • Persetujuan suami/wali (penanggungjawab);
  • Modal Usaha digunakan untuk usaha yang sudah direncanakan atau sudah memiliki usaha;
  • Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (1 mingguan);
  • Nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan;
  • Bagi nasabah tahap ke-1 (kesatu) wajib mengikuti Persiapan Pembiayaan sebelum dilakukan pengajuan pembiayaan

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.