TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, saat ini tengah menangani kasus dugaan penguasaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit, di Kabupaten Kampar.
Lokasinya berada di Kecamatan Bangkinang Barat. Luasnya disebut mencapai 60 hektare.
Kasus ini, sebelumnya mencuat setelah Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan kawasan hutan yang disebut dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Terlebih, kasus ini turut menyeret nama seorang anggota DPRD Kampar berinisial F.
Pengusutan kasus ini, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan, ke penyidikan.
Kini, proses pemeriksaan para saksi sedang berjalan. Termasuk ahli.
Penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti.
"Sudah sidik (penyidikan,red)," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (12/8/2026).
Saat ditanyai apakah F sudah pernah diperiksa, Ade membenarkan.
“Sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” sebutnya.
Informasinya, polisi menerbitkan surat permintaan keterangan kepada F.
Hal ini diketahui berdasarkan surat bernomor B/2526/VIII/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Agustus 2025, saat perkara masih tahap penyelidikan.
Saat itu pihak kepolisian meminta F untuk hadir memberikan keterangan terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)