TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah mengambil alih kasus, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara terus mengusut insiden kecelakaan dalam ajang drag race di Kota Kotamobagu yang menimbulkan korban.
Penyidik hingga kini telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
• Bendera Putih Berkibar di Desa Bilalang, Enam Warga Tewas dalam Tragedi Drag Race Upai Kotamobagu
Polisi tidak hanya mendalami kronologi kecelakaan, tetapi juga menggali berbagai aspek terkait pelaksanaan kegiatan, kondisi lokasi, pengamanan, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Kasus dibawa penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan berbagai langkah penanganan mendalam, yaitu pemeriksaan sebanyak 15 orang saksi yang terdiri dari pihak panitia penyelenggara, pelaksana, keamanan, saksi masyarakat, hingga korban.
Ditreskrimum Polda Sulut dijadwalkan segera menggelar gelar perkara kasus ini.
“Untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Alamsyah, didampingi Dirlantas, Dirreskrimum dan Tim Korlantas Polri saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Sementara itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diterjunkan untuk mendukung penyidikan kasus kecelakaan dalam ajang drag race yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bukti ilmiah guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Menanggapi penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap, Ketua Tim (Katim) TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe menjelaskan bahwa hal tersebut pada dasarnya diakomodasi oleh regulasi.
"Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dapat digunakan untuk kegiatan olahraga otomotif seperti drag race," ujarnya.
Namun lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki syarat ketat. Sesuai Pasal 17 Perkap No. 10 Tahun 2012, penggunaan jalan untuk acara khusus harus melalui pengkajian (assessment), uji kelayakan lintasan, serta mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP menggunakan metode TAA, yang mencakup pemindaian lingkungan, pengukuran jejak rem (skid mark), dan analisis kedalaman kerusakan kendaraan, Tim TAA menemukan sejumlah fakta teknis.
"Kendaraan melintas dalam kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finish. Pengemudi mengalami malcontrol (uncontrollable vehicle) yang memicu aksi drifting tak terkendali," jelasnya.
Kendaraan yang hilang kendali katanya, menyapu dua titik utama, yaitu menabrak gerobak bakso sebelum akhirnya menghantam tempat duduk semen yang dipadati warga penonton kejuaraan.
"Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan mesin dan transmisi kendaraan telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, namun sistem pengereman masih mempertahankan kondisi standar. Ketidakseimbangan ini dinilai menjadi salah satu faktor krusial kegagalan pengereman secara optimal," kata AKBP Sandhi.
Penyidikan lebih mendalam kejuaraan kini ditangani penuh oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini