Secercah Titik Terang Konflik 25 Media di Sumsel Vs Arimansa Eko Putra, Hakim Desak Penggugat Hadir
Refly Permana August 12, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ipan Widodo, salah satu kuasa hukum media di Palembang yang digugat Arimansa Eko Putra, mengapresiasi langkah tegas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hakim menegur langsung penggugat mengenai konsisten kehadirannya dalam sidang perkara perbuatan melawan hukum.

Ipan menyampaikan hal tersebut setelah sidang dengan agenda pembuktian di PN Palembang, Rabu (12/8/2026).

"Kami sangat menyambut baik teguran majelis hakim jika penggugat tidak hadir lagi, maka pembuktian dilakukan oleh satu pihak yakni tergugat," kata Ipan.

Baca juga: Sidang Gugatan 25 Media di Palembang Kembali Tertunda, Hakim Beri Peringatan Terakhir ke Penggugat

Pada sidang berikutnya pada 31 Agustus 2026 mendatang, ia akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers.

"Pada intinya nanti saksi ahli akan menjelaskan bagaimana mekanisme sengketa Pers yang sebenarnya. Apakah itu wajib melewati proses di Dewan Pers atau bagaimana," jelasnya.

Bukti tersebut berupa surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa pers sebelum sengketa tersebut terlebih dahulu diajukan dan diselesaikan melalui Dewan Pers.

"Sementara itu, bukti dari Dewan Pers menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diperiksa karena saat ini para pihak sudah mengadukan ke Pengadilan dan kepolisian," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.