Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo menegaskan larangan menarik uang parkir di kantor-kantor pemerintahan.
Sejumlah kantor wilayah pun mulai memasang plang bebas parkir.
Salah satunya di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon.
Camat Pasar Kliwon Ari Wibowo menjelaskan pihaknya sudah memasang plang tersebut sejak kemarin. Ia pun memastikan tak ada lagi penarikan uang parkir di kantornya.
“Kami dari Kecamatan Pasar Kliwon menindaklanjuti arahan Pak Wali Kota. Dari kemarin sudah tidak ada lagi penarikan uang parkir. Pagi tadi sudah kita pasangi tulisan parkir gratis di kawasan Kecamatan Pasar Kliwon, terutama di dekat pelayanan Samsat,” jelasnya, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Ini Tarif Parkir Resmi di Masjid Zayed Solo, Ada Jukir Nekat Ngepruk Wisatawan Bakal Ditindak Tegas!
Sejumlah kantor kewilayahan memang sejak awal tak pernah menarik uang parkir. Salah satunya Kantor Kelurahan Kampung Baru. Petugas Linmas Kampung Baru, Aryo, menjelaskan pihaknya tak pernah menarik uang parkir.
“Sama sekali tidak ada. Bantu untuk menata. Tamu yang ke pelayanan atau ada kegiatan, kami sama sekali tidak menarik parkir,” tuturnya.
Hanya saja, jika menggunakan badan jalan saat halaman penuh, pengunjung ditarik parkir oleh petugas.
“Nggak ada juga (kalau ada event). Kalau yang parkir di jalan sudah ada petugas parkir sendiri. Kalau ikut lahan parkir sebelah ditariki. Mereka punya izin resmi,” tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi meminta agar setiap kantor pelayanan publik di Kota Solo bebas dari tarif parkir. Menurutnya, masyarakat yang datang ke kantor pelayanan publik seharusnya tidak dibebankan biaya parkir.
Hal ini ia sampaikan setelah melihat langsung adanya penarikan parkir kepada masyarakat saat membayar pajak kendaraan di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon pada Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, masyarakat yang datang untuk membayar pajak tidak harus merogoh kantong lebih dalam untuk membayar parkir.
“Untuk setiap kantor kecamatan, setiap kantor puskesmas dan kelurahan apabila ada juru parkir, digaji tetap dan masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir yang ada di kecamatan, pelayanan publik, parkir yang ada di puskesmas digratiskan,” tuturnya. (*)