Mataram (ANTARA) - Ketua Yayasan Parinama Astha (Partha) Rahayu Saraswati mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi melalui platform digital karena pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memanfaatkan media sosial sebagai ruang mencari dan menjaring calon korban.

"Saat penggunaan media sosial tidak difilter, takutnya nanti tingkat kerentanan perdagangan orang itu terus meningkat," kata Saraswati dalam seminar Generation Safe Online 2026 di Universitas Mataram (Untam), Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Saraswati mengatakan perkembangan teknologi dan media sosial memang memudahkan masyarakat berkomunikasi dan memperoleh informasi, namun kondisi itu juga dapat dimanfaatkan pelaku TPPO untuk mendekati calon korban.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan media sosial karena berbagai bentuk komunikasi dan tawaran yang muncul di ruang digital dapat menjadi celah terjadinya perdagangan orang.

Tawaran pekerjaan, ajakan bepergian maupun komunikasi melalui media sosial perlu disikapi secara kritis agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam modus perekrutan yang berujung pada eksploitasi.

"Jangan sampai dari kerentanan menjadi korban, dan dari korban menjadi masalah sosial," ucap Saraswati yang menjabat selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut.

Dia juga menilai peningkatan kesadaran dan literasi digital menjadi bagian penting dalam mencegah masyarakat terjerat tindak pidana perdagangan orang terutama di kalangan anak muda yang menjadi pengguna aktif berbagai platform media sosial.

Mahasiswa dan generasi muda dituntut untuk ikut menyebarluaskan edukasi mengenai bahaya TPPO, sehingga upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga melibatkan masyarakat secara luas.

Saraswati berharap peningkatan literasi digital dapat memperkuat perlindungan masyarakat. Dengan begitu, media sosial dapat dimanfaatkan secara positif tanpa menjadi ruang yang meningkatkan risiko perdagangan orang.

Sepanjang 2025, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Manusia menangani sekitar 300 kasus perdagangan orang.

Dari total kasus yang ditangani tersebut terdapat 24 korban berusia 13 hingga 17 tahun. Kelompok usia yang paling banyak menjadi korban berada pada rentang usia 22 hingga 27 tahun.