Mataram (ANTARA) - Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Manusia Rahayu Saraswati mengungkapkan bahwa kerentanan ekonomi dan emosional dapat menjadi celah seseorang terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat interaksi ruang digital yang semakin luas.

"Bukan hanya kelemahan ekonomi, karena ada juga yang namanya kelemahan emosional," ujar dia dalam seminar Generation Safe Online 2026 di Universitas Mataram (Unram), Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Saraswati menjelaskan kerentanan ekonomi dapat membuat seseorang mudah menerima tawaran pekerjaan atau kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik tanpa terlebih dahulu memeriksa latar belakang dan kebenaran tawaran tersebut.

Sementara itu, kerentanan emosional dapat dimanfaatkan pelaku dengan membangun kedekatan melalui ruang digital.

Pelaku dapat membangun hubungan secara daring dengan memberikan perhatian dan kata-kata manis hingga seseorang merasa memiliki kedekatan emosional.

Modus tersebut dapat berkembang menjadi tawaran untuk pergi bersama, pernikahan, maupun kawin kontrak. Tawaran yang disampaikan pelaku, kata dia, dapat berbeda dengan kenyataan setelah korban berada di tempat yang dituju.

Selain ekonomi dan emosional, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu juga menyoroti kerentanan sosial seperti kesepian dan perundungan yang dapat membuat seseorang mencari dukungan serta penerimaan dari lingkungan lain.

Ia meminta generasi muda lebih peduli terhadap kondisi teman di sekitar, terutama mereka yang cenderung menyendiri atau mengalami perundungan.

Akal imitasi (AI) yang berkembang pesat kian menuntut masyarakat untuk mampu memeriksa dan memastikan kebenaran informasi, termasuk identitas seseorang maupun konten yang diterima secara daring.

Berpikir kritis, melakukan riset, dan peduli adalah tiga hal yang perlu diperkuat generasi muda untuk mencegah diri dan orang di sekitar dari kerentanan perdagangan orang.

Tindak pidana perdagangan orang tidak hanya berkaitan dengan eksploitasi seksual, tetapi juga dapat berupa kerja paksa, termasuk terhadap pekerja migran yang berangkat melalui jalur tidak prosedural.

Kolaborasi dengan berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang.

Jaringan Nasional Anti Perdagangan Manusia yang dibentuk pada 2018 kini memiliki lebih dari 41 anggota untuk memperkuat jaringan dan membantu membangun sistem peringatan dini terhadap dugaan perdagangan orang.

Sepanjang 2025, organisasi itu menangani sekitar 300 kasus perdagangan orang. Dari total kasus yang ditangani terdapat 24 korban berusia 13 hingga 17 tahun. Kelompok usia yang paling banyak menjadi korban berada pada rentang usia 22 hingga 27 tahun.