Marak Rekrutmen via Medsos, Pemkab Serang Intensifkan Pendekatan Persuasif & Edukasi Cegah LGBT
Wawan Perdana August 12, 2026 09:02 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, ‎SERANG-Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyatakan sikap tegas dalam menangkal penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

‎Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2026 yang mengategorikan bahwa budaya LGBT sebagai ancaman non-militer terhadap ketahanan dan kedaulatan bangsa.

‎"Mari kita lawan dan bersama-sama untuk menangkal tersebarnya budaya LGBT," tegas Najib Hamas kepada wartawan, Rabu, (12/8/2026).

‎Ia mengungkap, berdasarkan data yang terkumpul, tercatat sekitar 1.500 warga Kabupaten Serang telah tergabung dalam komunitas tersebut, yang merekrut anggotanya secara daring melalui media sosial seperti Instagram.

‎Anggota komunitas ini diduga mencakup berbagai kalangan, termasuk pelajar, meskipun belum diketahui secara pasti apakah terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya.

‎"Kita belum tahu kalau ada ASN yang terindikasi LGBT karena ini kan di IG ya, jadi kita belum cek. Nanti kita minta dinas terkait untuk mendalami," katanya.

Baca juga: Sekda Serang Sebut LGBT Sebagai Penyimpangan Moral, Pemkab Gencarkan Edukasi Pencegahan

‎Wakil Bupati menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) tersendiri, namun pemerintah daerah telah menggalang dukungan ormas, tokoh masyarakat, alim ulama, serta pendidik untuk melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi masif.

‎Masyarakat dan keluarga diajak memahami bahaya serta dampak dari fenomena tersebut guna mencegah penyebarannya sejak dini.

‎"Kalau yang sudah terbentuk komunitas maka kita minta dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan itu melakukan pembinaan. Mudah-mudahan setelah diedukasi setelah penyuluhan, mereka bisa kembali kepada kehidupan yang semestinya," jelas Najib Hamas.

‎Sementara itu, bagi ASN yang terindikasi menyimpang, sanksi tegas akan diberikan melalui mekanisme yang diatur oleh BKPSDM sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan serupa terkait munculnya aksi-aksi main hakim sendiri terhadap anggota LGBT.

‎"Kami mengimbau agar penanganan dilakukan melalui pendekatan humanis, agar mereka dapat kembali ke jalan yang benar dan diterima kembali oleh keluarga serta lingkungannya," tegas Najib Hamas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.