TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa telah mengambil keputusan untuk mengusulkan pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Pengusulan itu melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Keputusan tersebut disepakati seluruh tujuh fraksi DPRD Gowa dalam rapat paripurna digelar di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (12/8/2026).
Pengusul Hak Menyatakan Pendapat, Dian Purnama Sari, mengatakan seluruh fraksi secara kelembagaan menyetujui usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa.
"Iye, seluruh fraksi telah sepakat pengusulan pemberhentian Bupati," tegas Dian.
Menurutnya, tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui usulan tersebut secara bulat.
"Tujuh fraksi di DPRD Gowa menyetujui secara bulat. Semuanya, kami 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan," katanya.
Dian mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan hasil pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD Gowa terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kelayakan Husniah untuk tetap memimpin Kabupaten Gowa.
"Ending-nya itu benar-benar pemberhentian Bupati, karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, Bupati sudah tidak pantas untuk memimpin Gowa," ucapnya
Ia pun menyinggung persoalan kehormatan perempuan dalam proses HMP tersebut.
"Mewakili kaum perempuan. Seperti yang saya sampaikan pada saat Pansus, yang terjadi ini adalah mewakili perempuan," bebernya.
"Kami ada di sini untuk mewakili perempuan seluruh Gowa. Ini bukan hanya persoalan kehormatan, tapi kehormatan perempuan yang dipertaruhkan di sini," sambungnya.
Dian menilai persoalan tersebut bukan hal biasa bagi masyarakat Gowa.
"Jika Bupati menganggap bahwa ini adalah hal biasa, bagi kami itu hal yang luar biasa," kata anggota DPRD Gowa Fraksi Gerindra ini
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan simbol budaya Gowa, Tumanurung Bainea, yang menurutnya kerap disebut Bupati Husniah dalam beberapa sambutan.
"Dengan apa yang kami sampaikan dan semua fraksi menyampaikan pemandangan-pemandangan umumnya, itu menunjukkan ketidakpantasannya Bupati untuk memimpin Gowa," tegas Dian.
Dia menjelaskan setelah proses hak menyatakan pendapat, pimpinan DPRD akan mengirikan rekomendasi tersebut ke Mahkamah Agung (MA)
Ia melanjutkan, keputusan politik DPRD Gowa tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya dikaji oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung yang akan memutuskan," jelasnya.
Menurut Dian, setelah MA memberikan putusan, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah Mahkamah Agung memutuskan pemberhentian ataukah tidak pemberhentian, nanti Kemendagri yang akan memberhentikan Bupati," katanya.
Ia meminta seluruh pihak mengawal proses tersebut hingga tahapan selanjutnya.
"Mekanismenya nanti makanya kami minta untuk semua mengawal proses ini," ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Gowa telah mengambil keputusan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa.
Setelah keputusan paripurna ditetapkan, pimpinan DPRD bersama Sekretariat DPRD akan melakukan finalisasi seluruh dokumen.
"Setelah keputusan paripurna ini, pimpinan DPRD bersama Sekretariat DPRD akan melakukan finalisasi seluruh dokumen, kemudian menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, tahapan tersebut penting untuk memastikan seluruh administrasi dan substansi keputusan tersusun secara lengkap.
"Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi, substansi dan alat bukti tersusun secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia.
Hasrul menjelaskan, proses selanjutnya tidak berhenti pada keputusan paripurna.
Alurnya yakni keputusan DPRD hasil HMP ditindaklanjuti pimpinan DPRD melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus.
"Kalau substansi keputusan berkaitan dengan pendapat DPRD terhadap kepala daerah dan berujung pada usulan pemberhentian, maka prosesnya tidak berhenti pada keputusan paripurna hari ini," jelasnya.
"Ada tahapan administratif dan konstitusional berikutnya yang harus dilalui," sambung Hasrul.
Ia mengatakan pimpinan DPRD bertanggung jawab secara kelembagaan memastikan keputusan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan.
"DPRD juga akan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan tindak lanjutnya," katanya.
Ia menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut, sebanyak 44 anggota DPRD Gowa hadir, termasuk unsur pimpinan.
Satu anggota DPRD, Ramli Rewa, tidak hadir karena sakit.
Sementara itu, dari 45 anggota DPRD Gowa, sebanyak 41 anggota disebut sebagai pengusul Hak Menyatakan Pendapat dari tujuh fraksi, di luar unsur pimpinan.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli