TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan pendampingan kepada wartawan yang hendak melakukan peliputan terkait tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Langkah tersebut diambil setelah sejumlah awak media yang hendak meliput persoalan TPS ilegal di kawasan tersebut dilaporkan mendapat intimidasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pendampingan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta maupun aparat penegak hukum.
“Kalau memang mau ke sana perlu didampingin sama Satpol PP atau aparat penegak hukum, kami akan lakukan pendampingan,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan mundur dalam membenahi persoalan pengelolaan sampah di Ibu Kota.
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara instan karena selama ini terdapat pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari pola pengelolaan sampah lama.
“Untuk menangani persoalan sampah ini enggak bisa bimsalabim. Orang sudah banyak yang mendapatkan kenikmatan dari itu,” kata Pramono.
Dia menyadari kebijakan pembenahan pengelolaan sampah berpotensi mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Meski demikian, Pramono memastikan penolakan tersebut tidak akan membuat Pemprov DKI menghentikan langkah pembenahan.
“Pasti nanti banyak juga yang kemudian menyerang saya sebagai Gubernur, tapi saya enggak akan mundur. Untuk apa? Untuk pembenahan sampah di Jakarta. Dan ini untuk kebaikan kita bersama,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta juga telah meminta jajarannya mengambil langkah tegas terhadap keberadaan TPS ilegal di Cilincing.
Pramono mengatakan pihak yang mengelola tempat tersebut akan diumumkan kepada publik dan dikenai sanksi berupa denda.
Jika tidak melakukan perbaikan, perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan sampah ilegal tersebut bahkan terancam ditutup.
“Pertama diumumkan, yang kedua didenda. Yang ketiga PT-nya yang selama ini mendapatkan keuntungan dari horeka-horeka yang ada, kalau dia tidak bisa memperbaiki, tutup,” ujarnya.
Pramono menilai munculnya persoalan TPS ilegal tersebut tidak terlepas dari perubahan sistem pengelolaan sampah yang sedang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Pramono, Jakarta kini mulai meninggalkan pola lama pengelolaan sampah yang hanya mengandalkan sistem angkut dan buang.
“Dulu polanya hanya angkut buang. Sekarang menjadi pilah, angkut, olah. Sesuatu yang sangat berbeda sesuai dengan Ingub Nomor 5 Tahun 2026,” kata dia.
Dalam sistem baru tersebut, sampah dipisahkan berdasarkan jenisnya sejak dari sumber.
Sampah organik dapat diolah menjadi maggot, sedangkan sampah anorganik diarahkan untuk didaur ulang melalui TPS 3R.
Perubahan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh sekaligus menekan praktik pembuangan sampah secara ilegal di Ibu Kota.