Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menegaskan bahwa provokator pembakaran PT BSA (Bumi Sentosa Abadi) akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Kapolres Lamteng AKBP Charles Pastikan Situasi PT BSA Kondusif Pasca Insiden Pembakaran
Pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap aktor atau provokator kasus pembakaran kantor PT BSA.
"Akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku, tetapi kami mengedepankan kondusivitas dulu di lokasi," kata Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (12/8/2026).
Pihaknya bersyukur tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan tentunya aturan harus ditegakkan.
"Dalam hal ini sifatnya aktor provokasi kepada masyarakat untuk melakukan aksi anarkis akan mendapatkan proses hukum yang berlaku," ujar Charles.
Dia memastikan situasi pasca pembakaran kantor PT BSA (Bumi Sentosa Abadi) kondusif dan tidak ada korban jiwa.
"Jadi dipastikan telah aman dan kondusif usai aksi pembakaran PT BSA yang dilakukan oleh ratusan warga," tukas AKBP Charles.
Personel gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah telah dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta memberikan imbauan kepada masyarakat.
Masyarakat yang sempat berkumpul kini berangsur-angsur kembali ke rumah masing-masing secara tertib.
"Situasi saat ini sudah dapat dikendalikan oleh personel gabungan Polda dan Polres. Kondisi di lapangan kondusif dan masyarakat sudah berangsur kembali ke rumah," ujar Charles.
Kapolres menegaskan, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden bentrokan dan pembakaran tersebut, baik dari pihak warga, karyawan perusahaan, maupun petugas pengamanan.
Dampak dari peristiwa ini murni berupa kerugian material yang dialami pihak perusahaan. "Korban jiwa tidak ada, luka-luka juga tidak ada. Hanya kerugian material saja yang dialami perusahaan," tukas Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa hasil inventarisasi awal di lapangan, kobaran api membakar satu titik area utama yang mencakup setidaknya lima fasilitas milik perusahaan.
"Diperkirakan ada sekitar lima tempat atau bangunan yang dibakar massa, di antaranya kantor gudang penyimpanan, mess karyawan, hingga tempat parkir," kata Charles.
Saat ini api sudah padam dan hanya menyisakan kepulan asap. Personel gabungan yang dikerahkan ada 450 orang untuk mengantisipasi eskalasi susulan.
"Ada sebanyak 450 personel gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah diterjunkan di sekitar area PT BSA. Area yang terbakar juga telah dipasang garis polisi (police line)," tuturnya.
Pihak massa ada sekitar 300 orang warga yang sempat mengepung area perusahaan berkaitan dengan klaim sengketa tanah adat.
"Dengan pendekatan persuasif yang dilakukan aparat berhasil meredam emosi massa," ungkap Kapolres.
"Massa kami berikan pemahaman agar tidak melintasi garis polisi yang sudah dipasang. Mereka mau mendengarkan apa yang disampaikan oleh petugas, sehingga tidak ada gerakan tambahan dan situasi cepat mereda," tambahnya.
Charles menjelaskan terkait klaim tanah adat yang menjadi pemicu aksi warga, dirinya mengimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri.
Kemudian menyalurkan aspirasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku tanpa tindakan anarkis.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, mengenai klaim tanah adat, semua itu ada aturan mainnya dalam menyampaikan aspirasi," kata Charles.
"Jangan melakukan tindakan anarkis, apalagi merusak atau melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka," pesannya.
Pihaknya juga menekankan bahwa kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai pengayom dan pelindung, bukan sebagai pihak yang berseberangan.
Polisi merupakan alat negara, bukan lawan masyarakat, Polri di sini bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas) supaya situasi tetap kondusif.
Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat, perusahaan, maupun petugas di lapangan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)