Perkara Rental Mobil, Seorang Penyewa Disekap sampai Meninggal Gara-gara Menunggak Bayar
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 12, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jawa Barat - Perkara rental mobil, seorang penyewa disekap dan dianiaya delapan orang sampai meninggal dunia. Para pelaku sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca juga: Teriakan Tolong Bongkar Keberadaan Pria Tewas dengan Tangan Terborgol-Kaki Terikat

Kedelapan pelaku terdiri dari DAF (28), AC (37), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Dua dari delapan pelaku tersebut diduga sebagai otak aksi kriminal yang berujung maut.

Peristiwa penyekapan berujung pada kematian tersebut terjadi di markas sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026) malam.

Korbannya adalah Handi, warga Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Maruffi mengatakan, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang berujung pada meninggalnya Handi.

"Delapan orang ditetapkan jadi tersangka," kata Reza saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026) pagi.

Menurut Reza, penangkapan delapan tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Jakarta dan Sumedang.

Teriakan Minta Tolong Ungkap Penyekapan

Kasus penyekapan terhadap Handi, warga Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, terbongkar berawal dari teriakan minta tolong dari sebuah bangunan yang menyerupai garasi.

Suryanto, warga yang menjadi saksi mata mengatakan, suara tersebut terdengar setelah kegiatan pengajian pada Jumat (7/8/2026) malam. 

Saat pengajian berlangsung, menurut dia, belum terdengar adanya keributan dari bangunan tersebut.

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika hendak mengantar orang tuanya yang sedang sakit ke rumah sakit, ia mendengar suara seseorang meminta pertolongan.

"Awalnya kejadian itu setelah pengajian malam Sabtu. Waktu pengajian belum ada apa-apa. Sekitar pukul 23.00 WIB, saya mau mengantar orang tua yang sakit ke rumah sakit, tiba-tiba ada orang minta tolong," ujar Suryanto kepada Tribun Jabar.id.

Menurutnya, warga kemudian melaporkan suara tersebut kepada polisi. Petugas yang datang ke lokasi menemukan Handi dalam kondisi terlentang di dalam bangunan bagian belakang. 

Saat ditemukan, katanya, kedua kaki Handi dalam kondisi terikat.

Perkara Rental Mobil

Handi (46), warga Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga disekap dan dianiaya karena masalah pembayaran sewa mobil.

Pihak keluarga menduga aksi penyekapan ini dipicu oleh persoalan pembayaran sewa mobil hingga jaminan STNK di SPBU.

Dugaan tersebut disampaikan kakak ipar korban, Kosasih, berdasarkan informasi yang diketahuinya terkait persoalan antara Handi dan pihak rental mobil.

Kosasih mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dirinya, sebelum penyekapan terjadi, korban menyewa mobil untuk berobat ke pengobatan alternatif di Pangandaran. 

Menurutnya, persoalan yang diketahuinya berkaitan dengan pembayaran rental serta sebuah STNK mobil yang diduga dijaminkan oleh korban di SPBU.

"Saya tidak jelas soal lokasi alternatif yang disebutkan. Setahu saya yang jadi permasalahan adalah pembayaran rental, dan STNK yang dijaminkan korban," ujar Kosasih.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, perkara tersebut bermula dari persoalan sewa-menyewa kendaraan.

Menurut Reza, Handi diduga memiliki tunggakan pembayaran rental mobil sekitar Rp 600 ribu.

"Kurang lebih sekitar Rp 600 ribu," kata Reza saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).

Disekap di Tiga Tempat

Rangkaian kekerasan keji yang bermula dari persoalan sewa mobil tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda hingga merenggut nyawa korban.

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Maruffi, menjelaskan bahwa aksi penganiayaan berlangsung sejak Kamis (6/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026) malam di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.

Penganiayaan tersebut terjadi di tiga kluster lokasi berbeda.

"Pertama di rumah yang kami jadikan tersangka juga pemiliknya, ada penganiayaan secara bersama-sama pada hari Kamis," kata Reza saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).

Kemudian, pada Jumat, Handi dibawa ke lokasi kedua berupa sebuah kosan. Di tempat tersebut, penganiayaan kembali terjadi.

"Pada hari Jumat di tempat kedua, itu dibawa ke kosan, dan ada beberapa juga yang melakukan penganiayaan," ujarnya.

Penganiayaan kemudian berlanjut di lokasi ketiga yang merupakan sebuah ruko milik atau digunakan oleh salah satu ormas.

"Terakhir, ada di ruko salah satu ormas, ada beberapa juga yang melakukan penganiayaan," kata Reza.

Otak Penyiksaan Terungkap

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah, menyebut sosok pemilik rental mobil, Ridwan Nawawi alias RN (37) dan seorang tersangka berinisial Dedi Ahmad Fauzi alias DAF (28), menjadi otak dalam rangkaian penganiayaan yang menyebabkan Handi meninggal dunia.

"Pemilik rental mobil RN dan seorang pelaku berinisial DAF yang menjadi otak pelaku," kata Tanwin saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).

Identitas 8 Tersangka

  1. Dedi Ahmad Fauzi (28) warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
  2. Ade Cahya (42) warga Kelurahan Dago Kota, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
  3. Asep Sendi (54) warga Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
  4. Ridwan Nawawi (37) pemilik rental mobil asal Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
  5. Dede Rukmana (44), warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
  6. Desta Gumilar Yusup (41) warga Dusun Tipar Desa Hariang, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang.
  7. Dede Supardi (41) warga Lingkungan Penyingkiran RT01/04 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
  8. Dicky Purwanto (43 ), warga Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berdasarkan keterangan resmi Polres Sumedang, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Ancaman pidana maksimal yang dikenakan dalam sangkaan tersebut mencapai 15 tahun penjara," kata Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma'ruffi saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.