Dugaan Penganiayaan, Oknum Pengacara Prabowo Ditangkap Polda Lampung 
soni yuntavia August 12, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menangkap pengacara Prabowo Febriyanto karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah indekos di Bandar Lampung. Prabowo kini ditahan di Polda Lampung.

Baca juga: Tolak Taaruf, Wanita Penjahit Jadi Korban Penganiayaan Pria yang Pernah Nyatakan Cinta

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Indra Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, penyidik masih memeriksa Prabowo untuk mendalami sejumlah perkara yang dilaporkan terhadapnya.

Dalam perkara penganiayaan di indekos, Prabowo diduga menendang perut korban, menjambak rambut, dan menarik perempuan tersebut secara paksa ke dalam kamar. Penjaga indekos juga disebut menjadi korban penganiayaan.

Penangkapan Prabowo juga berkaitan dengan perkara keributan di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dalam kasus itu, polisi menetapkan Muhammad Nabiel sebagai tersangka.

Menurut Indra, keributan bermula dari perselisihan antara Prabowo dan seorang pria. Petugas keamanan bernama A Yunani kemudian berusaha melerai dan mengarahkan mereka ke area parkir.

Namun, menurut polisi, Prabowo kembali ke lokasi setelah mengambil air gun dari mobilnya. Ia diduga menampar seorang pria bernama Sultan dan memukul pria lain bernama Oca. Prabowo kemudian diduga menembakkan air gun ke arah Oca, Sultan, dan A Yunani.

A Yunani melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada 3 September 2025.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja lengan panjang berwarna krem bertuliskan "guard", flash disk berisi rekaman video berdurasi 2 menit 48 detik, serta dua batang besi bulat berdiameter sekitar 6 milimeter.

Indra mengatakan Prabowo telah dilaporkan dalam sejumlah perkara. Total terdapat 14 laporan yang ditangani di wilayah hukum Polda Lampung dan di Provinsi Riau.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.