Ahmad Sahroni Soroti Debt Collector Pukul Warga Bekasi Pakai Kursi, Sebut Perusahaan Harus Ditindak
Rr Dewi Kartika H August 12, 2026 11:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan debt collector (DC) terhadap seorang pria berinisial MR (38) di Taman Villa Baru, Bekasi.

MR disebut dipukul menggunakan kursi besi oleh debt collector berinisial KS saat sejumlah DC mendatangi rumah pacarnya untuk menagih tunggakan kredit kendaraan. 

Sahroni menegaskan, tindakan kekerasan dalam proses penagihan utang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sebagai tindak pidana.

“Saya mengecam segala bentuk premanisme dengan alasan apa pun, termasuk debt collector jika memainkan cara seperti itu. Menagih utang itu boleh saja dan ada aturannya, tentunya tidak dengan kekerasan. Kalau sudah memukul dan menganiaya orang, itu bukan lagi penagihan, tapi tindak pidana. Maka saya minta polisi proses tegas pelakunya dan jerat dengan pasal penganiayaan. Kita harus berantas preman berkedok DC seperti ini, meresahkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Sahroni meminta kepolisian tidak hanya memproses pelaku kekerasan di lapangan. 

Polisi juga diminta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau instruksi dari perusahaan yang menugaskan debt collector tersebut.

Menurutnya, apabila kekerasan dalam penagihan merupakan bagian dari pola kerja perusahaan, pihak perusahaan juga harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Polisi juga wajib dalami jika ternyata cara-cara kekerasan ini merupakan perintah atau bagian dari pola kerja perusahaan. Jika benar, berarti jangan hanya orang lapangannya yang diproses. Perusahaan yang bertanggung jawab juga harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan. Pekerjaan debt collector harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, jajaran Polsek Bekasi Selatan bergerak cepat mengamankan oknum debt collector (DC) yang diduga melakukan tindak ancaman dan kekerasan terhadap warga di kawasan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Insiden tersebut dipicu oleh perselisihan saat penagihan tunggakan kendaraan bermotor yang berujung pada aksi pemukulan menggunakan kursi besi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Suparmin, mengonfirmasi penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui layanan pengaduan Yanduan Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional. Perkara ini kami proses untuk memastikan fakta secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Suparmin dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Saat itu, oknum debt collector dari pihak leasing mendatangi lokasi di Taman Villa Baru Blok I untuk menagih tunggakan kendaraan selama sembilan bulan.

Namun, proses penagihan tersebut tidak berjalan mulus.

Lantaran belum ada kesepakatan terkait unit kendaraan yang menunggak, situasi memanas hingga terjadi perselisihan fisik.

Terduga pelaku dilaporkan melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan sebuah kursi besi.

Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke layanan WhatsApp pengaduan Polres Metro Bekasi Kota di nomor 081326361995.

Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Bekasi Selatan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan informasi, serta memastikan situasi kondusif.

Di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bekasi Selatan.

Kompol Suparmin mengimbau kepada masyarakat maupun pihak penagih utang agar selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa, tanpa harus menggunakan cara-cara kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa kekerasan,” tegasnya.

Saat ini, oknum DC tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan profesional dalam menangani kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.