Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Sebagai upaya dalam mendukung komitmen Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara terus gencarkan pemberantasan narkoba di bumi sepakat segenap.
Pada Selasa (11/8/2026) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,36 gram atau empat paket siap edar.
Keberhasilan penangkapan tersangka inisial HP (46) warga Desa Lawe Loning Gabungan Kecamatan Lawe Sigala -gala, Aceh Tenggara merupakan hasil dari informasi masyarakat.
Tersangka HP diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Lawe Loning Gabungan, kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo SH SIK CPHR CBA didampingi Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto SH MH melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, tersangka HP berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu empat paket atau 0,36 gram.
Kronologi penangkapan ini, kata Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto, pada saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengembangkan informasi dan melakukan pemeriksaan atau mengeledah tersangka HP.
Namun, dalam pemeriksaan awal petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Kemudian, petugas melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah lapo/kedai tuak yang menjadi lokasi tersangka HP.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna putih bening dengan berat 0,36 gram.
Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut ditemukan dibawah meja yang mana tersangka HP saat duduk di Lapo tuak tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan satu lembar kertas timah rokok dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Dalam pemeriksaan awal tersangka HP mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan (sabu 0,36 Gram) tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengakui bahwa dirinya selama ini sering menjual narkotika jenis sabu.
"Kami berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Saya mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian yang sangat membantu petugas dalam mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda," demikian AKBP Pujiyanto Dwi Poernomo. (*)
Baca juga: Kesbangpol Aceh Tenggara Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih ke Pengendara
Baca juga: Pemkab Aceh Tenggara Siapkan Rp 460 Juta untuk Peringatan HUT ke-81 RI