POSBELITUNG.CO - Tanggapan resmi disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai lonjakan posisi utang negara yang menyentuh Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026.
Posisi keuangan tersebut ditegaskan Purbaya masih berada dalam koridor aman bagi perekonomian nasional.
Indikator utamanya terlihat dari rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang bertengger di angka 41,26 persen, sehingga belum melampaui ambang batas regulasi sebesar 60 persen.
"Dan kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen jauh," ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
Kondisi fiskal pada paruh pertama tahun ini dianggap belum memotret hasil akhir untuk periode 2026 secara menyeluruh.
Evaluasi terhadap laju pertumbuhan utang akan terus dipantau pemerintah hingga penutupan tahun anggaran.
"Belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit," kata dia.
Berdasarkan pencatatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, kewajiban utang pemerintah per 30 Juni 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun.
Nominal tersebut mengalami kenaikan Rp373,27 triliun atau naik 3,76 persen dari periode akhir Maret 2026 yang berada di angka Rp9.920,42 triliun.
Pergerakan tersebut mengerek rasio utang terhadap PDB dari sebelumnya 40,75 persen pada akhir Maret menjadi 41,26 persen di akhir Juni.
Walau mengalami peningkatan, rasio tersebut dipastikan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan batas atas 60 persen terhadap PDB.
Prinsip kehati-hatian tetap diterapkan pihak DJPPR untuk menjaga stabilitas portofolio sekaligus mendorong kemajuan pasar keuangan dalam negeri.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis DJPPR dalam laman resminya, dikutip Rabu (12/8/2026).
Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi sebagian besar porsi utang pemerintah saat ini.
Berikut adalah rincian komposisi utang pemerintah hingga akhir Juni 2026:
"Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,11 persen," imbuh DJPPR.
Perbandingan kondisi fiskal Indonesia turut disandingkan Purbaya dengan rasio utang milik Singapura.
Ia menjelaskan bahwa tingkat keberlanjutan utang tidak cukup dinilai dari rasio semata, melainkan harus memperhitungkan skala perekonomian secara keseluruhan.
"Singapura 180 persen. Jadi kita lihat seperti itu. Kalau kita melihat sustainability utang atau fiskal seperti itu. Kita lihat relatif terhadap size ekonominya," katanya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, posisi rasio 41,26 persen dianggap masih memberikan ruang gerak yang cukup bagi pemerintah dalam mengawal ketahanan fiskal.
Sejumlah langkah strategis pun disiapkan guna menekan percepatan pertumbuhan utang ke depan.
Berikut adalah langkah utama pemerintah untuk menahan pertumbuhan utang:
"Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat," ujar Purbaya.
Pembenahan pada aspek perpajakan ditegaskan tidak akan mengandalkan opsi kenaikan tarif.
Fokus utama pemerintah terletak pada perbaikan mekanisme dan tata cara pemungutan pajak agar target penerimaan lebih optimal.
"Terus kita akan efektifkan tax collection (mengumpulkan penerimaan pajak) kita. Bukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita mengumpulkan pajak," kata Purbaya.
Penerapan strategi tersebut diharapkan mampu menjaga laju utang tetap terkendali.
Namun demikian, Purbaya mengingatkan bahwa gambaran utuh mengenai kinerja dan pertumbuhan utang baru bisa disimpulkan setelah memasuki akhir tahun 2026. (Sumber : Kompas.com)