Oleh:
Herkulaus Mety, S.Fils., M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan Pascasarjana IAIN Manado
“BERJALAN Bersama dalam Satu Harmoni: Dari Sulawesi Utara untuk Indonesia Rukun dan Bersaudara” bukan sekadar tema Pesparani Katolik Nasional IV. Ia adalah sebuah janji moral. Sebab ketika sebuah pesta iman menggunakan sumber daya publik, melibatkan lembaga keagamaan dan pemerintah, serta menghadirkan ribuan orang dari seluruh Indonesia, yang dipertaruhkan bukan hanya suksesnya acara, melainkan juga integritas Gereja, pemerintah dan masyarakat Katolik.
Pesparani Nasional IV yang akan berlangsung di Sulawesi Utara pada November 2027 harus menjadi perayaan iman, seni, budaya dan persaudaraan. Pemerintah pusat telah menyatakan dukungan terhadap Sulawesi Utara sebagai tuan rumah, sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga telah menyatakan kesiapannya. Pertemuan antara Ditjen Bimas Katolik, LP3KN, Kanwil Kemenag Sulut dan Gubernur Sulawesi Utara pada Januari 2026 bahkan secara eksplisit membahas aspek kelembagaan, dukungan pemerintah, infrastruktur dan koordinasi lintas sektor.
Justru karena itulah, Pesparani tidak boleh dikelola dengan logika kekuasaan yang mengerdilkan semangat persaudaraan. Semakin besar anggaran, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi. Semakin luas kewenangan, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas. Dan semakin banyak kepentingan yang bertemu, semakin penting etika pelayanan.
Di titik inilah muncul kegelisahan yang patut didengar. Ada pembicaraan mengenai dugaan pemburu rente, dugaan perubahan susunan kepanitiaan untuk kepentingan kelompok tertentu, dugaan tidak dihargainya sejumlah nama panitia lokal yang sebelumnya direkomendasikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dugaan perubahan posisi mereka menjadi sekadar anggota bahkan ada yang dikeluarkan, serta persoalan Surat Keputusan kepanitiaan yang disebut-sebut belum jelas atau terlunta-lunta.
Semua itu tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme yang sah. Tetapi secara etis, kegelisahan tersebut tidak boleh diabaikan. Ia justru harus dijawab dengan keterbukaan. Sebab pesta iman akan kehilangan maknanya apabila altar persaudaraan berubah menjadi meja transaksi kepentingan.
Iman Bukan Jalan Menuju Kekuasaan
Secara teologis, Pesparani harus kembali kepada hakikatnya: seni yang lahir dari iman dan mengarahkan manusia kepada Allah sekaligus kepada sesama. Pesparani bukan sekadar perlombaan memperoleh piala. Ia adalah ruang untuk menghidupkan iman melalui musik, suara, budaya dan perjumpaan.
Konsili Vatikan II mengingatkan bahwa “kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan” manusia zaman ini juga menjadi kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus (Konsili Vatikan II, 2009, Gaudium et Spes, 1). Gereja tidak hidup di ruang steril. Karena itu, tata kelola organisasi dan penggunaan anggaran dalam sebuah kegiatan Gereja yang bersentuhan dengan kehidupan publik juga merupakan bagian dari kesaksian iman.
Lumen Gentium menegaskan bahwa umat beriman dipanggil untuk ikut serta dalam perutusan Gereja sesuai dengan karunia dan tanggung jawab masing-masing (Konsili Vatikan II, 2013, 33–37). Sementara Apostolicam Actuositatem menempatkan kerasulan awam sebagai partisipasi nyata dalam perutusan Gereja dan kehidupan dunia (Konsili Vatikan II, 1990, 4).
Dengan demikian, LP3KN dan LP3KD bukan sekadar mesin administratif Pesparani. Keduanya merupakan ruang pelayanan umat. Kepemimpinan di dalamnya bukan privilese, melainkan tanggung jawab.
Kitab Hukum Kanonik pun memberi prinsip penting. Perserikatan kaum beriman diarahkan oleh statuta dan memiliki ruang pengelolaan sendiri (KHK, kan. 304, 321). Otonomi itu bukan berarti tanpa pengawasan, tetapi juga bukan izin bagi satu pihak untuk mengabaikan pihak lainnya. Kanon 323 bahkan berbicara mengenai otonomi perserikatan sekaligus kebutuhan untuk menjaga kesejahteraan umum.
Karena itu, relasi LP3KN dan LP3KD harus dibangun dalam semangat koordinasi, konsultasi dan saling menghormati. Statuta LP3KN yang tersedia secara publik menyebut secara eksplisit bahwa LP3KN tidak mensubordinasikan LP3KD provinsi dan kabupaten/kota, melainkan memiliki hubungan koordinatif. Ini penting ditegaskan: koordinasi bukan subordinasi.
LP3KN memiliki mandat nasional. LP3KD memiliki mandat daerah. Keduanya memiliki ruang kerja masing-masing. LP3KN tidak akan kuat tanpa LP3KD, dan LP3KD tidak akan berjalan baik tanpa koordinasi nasional. Hubungannya bukan “atasan-bawahan”, melainkan kerja bersama berdasarkan tugas, kewenangan dan statuta.
Maka, apabila muncul kesan bahwa LP3KD Sulut tidak dihargai dalam proses persiapan tuan rumah, atau ada keputusan yang menyangkut daerah tetapi dibuat tanpa komunikasi yang memadai, persoalannya bukan sekadar soal siapa masuk kepanitiaan dan siapa tidak. Persoalannya adalah etika kelembagaan.
Ketika Kepanitiaan Menjadi Perebutan Pengaruh
Di sinilah dimensi filosofis, etis dan politis menjadi penting. Filsafat politik mengajarkan bahwa kekuasaan selalu membawa kemungkinan penyalahgunaan. Kekuasaan tidak hanya bekerja melalui keputusan formal, tetapi juga melalui akses, jaringan, informasi dan kemampuan menentukan siapa yang berada di pusat pengambilan keputusan.
Dalam perspektif ekonomi politik, Anne O. Krueger (1974) memperkenalkan konsep rent-seeking: upaya memperoleh keuntungan bukan melalui penciptaan nilai, melainkan melalui penguasaan akses dan kebijakan. Dalam konteks Pesparani, konsep ini harus menjadi alarm, bukan tuduhan. Ketika sebuah kegiatan memiliki anggaran besar, akses terhadap pengadaan, perjalanan, akomodasi, konsumsi, jasa, publikasi, perlengkapan dan berbagai kebutuhan lainnya, selalu terdapat risiko munculnya kepentingan yang ingin mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.
Karena itu, pertanyaan etisnya sederhana: apakah seseorang berada dalam kepanitiaan karena kompetensi dan kebutuhan organisasi, atau karena kedekatan dan kepentingan? Pertanyaan ini menjadi semakin penting apabila terjadi perubahan berkali-kali dalam struktur kepanitiaan.
Pergantian panitia tentu dapat dibenarkan jika didasarkan pada kebutuhan organisasi, kompetensi, evaluasi kinerja atau perubahan struktur. Tetapi jika pergantian dilakukan tanpa alasan yang jelas, tanpa komunikasi, tanpa dokumentasi dan tanpa mekanisme yang transparan, maka akan muncul persepsi patronase.
Dalam antropologi sosial, hubungan patron-klien tumbuh ketika akses terhadap sumber daya bergantung pada kedekatan dengan pusat kekuasaan. Masalahnya bukan hanya siapa yang memperoleh keuntungan, tetapi terbentuknya budaya ketergantungan: orang belajar bahwa untuk memperoleh ruang harus dekat dengan pemegang kuasa.
Jika logika seperti ini masuk ke dalam organisasi yang membawa nama Gereja, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab Gereja sedang berbicara tentang persaudaraan, tetapi praktik organisasinya justru dapat memperlihatkan eksklusivisme. Gereja sedang berbicara tentang pelayanan, tetapi orang dapat melihat perebutan posisi. Gereja sedang berbicara tentang keadilan, tetapi muncul kesan bahwa akses ditentukan oleh kedekatan.
Di sinilah aspek psikologis juga penting. Organisasi hidup dari kepercayaan. Ketika anggota merasa kontribusinya tidak dihargai, keputusan dibuat tanpa penjelasan, atau posisi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa alasan yang terang, lahirlah organizational distrust. Ketidakpercayaan kemudian menghasilkan apatisme, konflik laten, komunikasi tertutup dan bahkan penarikan diri.
Karena itu, pernyataan bahwa LP3KD Sulut pada titik tertentu berpikir, “LP3KN kerja saja sendiri, terserah; LP3KD Sulut hanya fokus pada persiapan kontingen Sulut”, harus dibaca sebagai alarm psikologis dan kelembagaan. Kalimat tersebut, bila benar muncul, bukan solusi. Tetapi ia menunjukkan adanya kelelahan dan kemungkinan retaknya kepercayaan. Dan organisasi yang kehilangan kepercayaan akan sulit menghasilkan harmoni.
Anggaran Publik Harus Menjadi Amanah Publik
Persoalan berikutnya adalah uang. Pesparani Nasional IV merupakan kegiatan berskala nasional. Karena itu, sangat mungkin terdapat dukungan pemerintah dalam berbagai bentuk. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah kabupaten/kota, dan berbagai pihak lain dapat memberikan dukungan sesuai ketentuan hukum. Namun semakin besar dukungan anggaran, semakin tinggi tuntutan pertanggungjawabannya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menempatkan keuangan negara dalam kerangka pengelolaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pemerintahan daerah dan pengelolaan APBD dalam kerangka hukum pemerintahan daerah. Prinsipnya jelas: uang publik bukan uang pribadi pejabat, bukan uang kelompok, dan bukan pula uang panitia.
Jika diberikan dalam bentuk hibah, harus ada dasar hukum, penerima yang jelas, tujuan yang jelas, mekanisme pencairan, pelaporan, bukti penggunaan dan pemeriksaan. Jika dukungan diberikan bukan dalam bentuk hibah, mekanismenya juga harus tunduk pada ketentuan pengelolaan keuangan dan pengadaan yang berlaku. Bahkan dokumen teknis Ditjen Bimas Katolik mengenai bantuan kepada LP3KN sendiri menempatkan akuntabilitas, keadilan dan transparansi sebagai asas.
Karena itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara perlu memberikan contoh tata kelola yang baik. Publik berhak mengetahui setidaknya: berapa dukungan anggaran yang diberikan, siapa penerimanya, untuk kegiatan apa, bagaimana mekanisme penggunaannya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya.
Transparansi bukan berarti membuka data yang memang dilarang oleh hukum. Transparansi berarti memastikan informasi publik yang memang wajib diketahui dapat diakses secara wajar.
Akuntabilitas juga bukan tuduhan bahwa seseorang melakukan korupsi. Akuntabilitas justru merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa orang yang dipercaya tidak berada dalam situasi yang membuka ruang bagi penyalahgunaan.
Dalam perspektif iman, uang pun memiliki dimensi moral. Kanon 319, misalnya, menekankan kewajiban pertanggungjawaban pengelolaan harta perserikatan publik dan penggunaan sumbangan atau derma. Kanon 325 juga menegaskan pengelolaan harta perserikatan privat harus mengikuti statuta dengan tetap memperhatikan pengawasan otoritas Gereja yang berwenang.
Dengan kata lain, uang yang dipercayakan untuk pelayanan harus kembali kepada pelayanan. Tidak boleh ada ruang bagi mark-up, konflik kepentingan, pengadaan yang diarahkan, pembagian pekerjaan berdasarkan kedekatan, perjalanan yang tidak perlu, atau berbagai bentuk pemborosan yang disamarkan sebagai kebutuhan acara.
Jalan Pulang: Sinodal, Transparan dan Bersaudara
Tema Pesparani IV sebenarnya sudah menyediakan jalan keluar: Berjalan Bersama dalam Satu Harmoni. “Berjalan bersama” berarti tidak ada lembaga yang merasa paling berkuasa. “Satu harmoni” berarti perbedaan fungsi tidak boleh menjadi sumber konflik. “Dari Sulawesi Utara untuk Indonesia” berarti tuan rumah bukan sekadar lokasi kegiatan, tetapi tuan rumah moral yang menunjukkan bagaimana sebuah perhelatan nasional dikelola secara bermartabat. Karena itu, LP3KN dan LP3KD perlu melakukan reset hubungan kelembagaan.
Pertama, tegakkan kembali batas kewenangan dan hubungan koordinatif. Statuta, PMA, pedoman penyelenggaraan dan keputusan resmi harus menjadi rujukan bersama, bukan tafsir sepihak. PMA Nomor 35 Tahun 2016 merupakan dasar regulasi mengenai LP3K dan masih tercatat berlaku.
Kedua, selesaikan segera status kepanitiaan secara terbuka. Bila memang terdapat proses pengusulan nama dari pemerintah daerah, Gereja, Kemenag dan LP3KD, seluruh proses perlu dijelaskan secara tertulis. Jika ada nama yang tidak diterima, harus ada alasan yang objektif. Jika ada pergantian, harus ada dasar dan dokumentasinya.
Ketiga, jangan menjadikan kepanitiaan sebagai hadiah politik. Kepanitiaan harus diisi berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman dan kebutuhan pekerjaan. Orang boleh berbeda latar belakang politik, organisasi dan profesi, tetapi ketika menjadi panitia Pesparani ia harus meninggalkan kepentingan kelompok dan bekerja untuk kepentingan bersama.
Keempat, bangun sistem transparansi anggaran sejak awal, bukan setelah acara selesai. Anggaran, sumber dana, peruntukan, mekanisme pengadaan, pihak pelaksana dan laporan pertanggungjawaban harus terdokumentasi dengan baik. Bila diperlukan, libatkan unsur pengawasan internal dan eksternal secara proporsional.
Kelima, LP3KD Sulut perlu tetap menjaga sikap kenegarawanan. Fokus mempersiapkan kontingen Sulut adalah tugas penting. Tetapi tuan rumah juga memiliki tanggung jawab lebih luas. Karena itu, pilihan terbaik bukan memutus komunikasi, melainkan terus membuka pintu dialog sambil mempertahankan kewenangan kelembagaan. Di sinilah Gereja membutuhkan kepemimpinan yang dewasa: tidak mudah tersinggung, tetapi juga tidak boleh kehilangan martabat.
Pesparani Nasional 2027 harus menjadi momentum memperlihatkan bahwa umat Katolik mampu mengelola perbedaan tanpa saling meniadakan. Bahwa pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga masyarakat tanpa intervensi berlebihan. Bahwa organisasi nasional dapat berkoordinasi dengan organisasi daerah tanpa mentalitas subordinasi. Dan bahwa uang publik dapat dikelola secara bersih.
Sulawesi Utara memiliki modal sosial yang kuat untuk itu. Bahkan sejak proses penetapan tuan rumah, pemerintah daerah menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah, sementara berbagai pihak telah menempatkan Pesparani sebagai sarana memperkuat kerukunan, toleransi, moderasi beragama dan harmoni sosial.
Maka jangan sampai pesan persaudaraan yang akan dinyanyikan ribuan orang di panggung Pesparani justru berlawanan dengan praktik pengelolaannya di belakang panggung. Pesta iman harus menjadi sekolah kejujuran. Paduan suara harus menjadi pelajaran tentang harmoni. Kepanitiaan harus menjadi latihan pelayanan. Anggaran harus menjadi amanah. Kekuasaan harus menjadi tanggung jawab. Dan perbedaan harus menjadi kekayaan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Pesparani Nasional IV bukan hanya berapa banyak peserta datang, berapa banyak lomba berlangsung, berapa banyak medali diperoleh, atau seberapa megah panggung dibangun. Ukuran keberhasilannya adalah apakah setelah pesta selesai, Indonesia menjadi sedikit lebih rukun, umat menjadi lebih bersaudara, pemerintah menjadi lebih dipercaya, dan lembaga-lembaga Katolik menjadi semakin dewasa dalam mengelola perbedaan serta amanah publik.
Karena itu, sebelum November 2027 tiba, masih tersedia waktu untuk melakukan koreksi. LP3KN perlu menunjukkan bahwa kepemimpinan nasional berarti merangkul, bukan menguasai. LP3KD Sulut perlu menunjukkan bahwa menjadi tuan rumah berarti melayani, bukan menutup diri. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa dukungan anggaran berarti amanah, bukan ruang transaksi. Dan seluruh umat Katolik perlu menunjukkan bahwa iman yang dinyanyikan dalam Pesparani juga harus diwujudkan dalam tata kelola.
Sebab pada akhirnya, harmoni bukan hanya persoalan suara yang terdengar indah ketika dinyanyikan bersama. Harmoni adalah kemampuan untuk mendengarkan, memberi ruang, menghormati perbedaan, mengoreksi kesalahan dan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.
Jika itu dapat diwujudkan, Pesparani Nasional IV tidak sekadar menjadi pesta musik gerejani. Ia akan menjadi kesaksian bahwa dari Sulawesi Utara, Gereja Katolik Indonesia sungguh-sungguh belajar berjalan bersama dalam satu harmoni – untuk Indonesia yang rukun dan bersaudara. (*)