PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-463/2/KNL.0101/2026, JL-464/2/KNL.0101/2026, JL-478/2/KNL.0101/2026 Tanggal 23 Juli 2026, berdasarkan pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan, PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. MUHAMMAD (MUHAMMAD IBRAHIM)
Dua objek berikut dilelang dalam satu paket berupa :
a. Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 2142, tercatat atas nama Muhammad Ibrahim, dengan Luas tanah 194 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam).
b. Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 2143, tercatat atas nama Muhammad Ibrahim, dengan Luas tanah 133 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel . Kuta Padang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam).
Harga Limit : Rp. 606.000.000,- Uang Jaminan : Rp. 121.200.000,-
2. MUSLIADI AMIR
a. Sebidang Tanah dan Bangunan (Kios) dengan Sertipikat Hak Milik No. 449, tercatat atas nama Erlinda, SP, dengan Luas tanah 63 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Simpang Peut, Kec. Kuala, Kab. / Kota Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp. 252.585.000,- Uang Jaminan : Rp. 50.517.000, -
b. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 110, tercatat atas nama Erlinda, dengan Luas tanah 254 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Ujong Pasie, Kec. Kuala, Kab. / Kota Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp. 227.680.000,- Uang Jaminan : Rp. 45.536.000,-
c. Sebidang Tanah Kosong dengan Sertipikat Hak Milik No. 494, tercatat atas nama Musliadi Amir, dengan Luas tanah 298 M⊃2;, yang terletak di Desa Padang Datar, Kec. Krueng Sabee, Kab. Aceh Jaya, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp. 25.350.000,- Uang Jaminan : Rp. 5.070.000,-
3. GUSNIAR (GUSNIAR, SKM)
Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik No. 00470, tercatat atas nama Gusniar, SKM, dengan Luas tanah 93 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Alue Bilie, Kec. Darul Makmur, Kab. / Kota Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp. 511.000.000,- Uang Jaminan : Rp. 102.200.000, -
Pelaksanaan Lelang pada
Hari : Rabu
Tanggal : 26 Agustus 2026
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi Lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : 26 Agustus 2026 Pukul 11:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara, Gedung C,Lantai 1, Jl. Tgk. Chik Ditiro - Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Syarat - Syarat Lelang :
1. Pelaksanaan lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran (Open Bidding) pada domain lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu prosedur lelang dan syarat ketentuan pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id.
3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
4. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua persen).
5. Peserta wajib menyetorkan Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan, dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Banda Aceh selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar 2?lam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
7. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1?ri nilai lelang yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.
8. Pemenang lelang akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.
9. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
10. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), calon peserta diharapkan telah melihat dan mengetahui objek yang akan ditawarnya, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain/ debitur setelah lelang, pemenang lelang tidak akan melakukan gugatan kepada KPKNL Banda Aceh, PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. termasuk juga bila terjadi pembatalan / penundaan lelang.
11. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh, Jalan Imam Bonjol – Meulaboh, Contact Person 082177770834.
Meulaboh, 12 Agustus 2026
PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh
Dto
MUZAWWIR
ACR Manager
Download File Pengumuman Disini!