757 Angkot Tua di Kota Bogor Telah Ditandai Silang, Ini Sanksi Jika Masih Ngotot Tetap Beroperasi
Ardhi Sanjaya August 13, 2026 01:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Kota Bogor terus melakukan razia terhadap angkot-angkot tua yang masih beroperasi.

Diketahui, angkot tua di atas usia 20 tahun di Kota Bogor sudah dilarang beroperasi.

Razia pun digelar diantaranya seperti di Jalan Merdeka Kota Bogor pada Rabu (12/8/2026) pagi sampai siang.

Terpantau razia tersebut digelar oleh Dishub dan juga dihadiri oleh Waki Wali Kota Jenal Mutaqin.

Angkot-angkot tua yang terjaring razia terpantau body mobilnya diberi tanda silang dan dilabeli 'angkot tidak laik jalan'.

Jenal menjelaskan bahwa dalam razia tersebut ada 17 angkot tua yang terjaring.

"Hari ini 17 angkot berhasil kita lakukan tindakan," kata Jenal Mutaqin kepada wartawan.

"Artinya sudah melewati batas usia lewat dari 20 tahun, bahkan ada yang 22 tahun," imbuh Jenal.

Jenal menjelaskan bahwa progres penertiban angkot tua di Kota Bogor sejauh ini totalnya telah mencapai 757 lebih angkot.

"Kemarin 740 ditambah hari ini 17, sudah kita berikan tindakan tegas, dicoret," kata Jenal.

Jika angkot tua yang sudah ditindak dan ditandai ini tetap ngotot mengaspal, kata Jenal, tindakannya akan berbeda.

Angkot yang sudah ditandai tapi tetap mengaspal memgangkut penumpang, nanti akan dicopot atributnya.

"Masih berjalan padahal sudah dicoret dan dua kali ditemukan, maka seluruh atributnya termasuk jok-jok di dalam angkotnya kita copot," kata Jenal.


"Jadi, kenapa kita tega? Bukan tega, ini aturan. Saya hanya melaksanakan peraturan Kemenhub, Perda, Perwali, bukan kewenangan saya. Saya hanya pelaksana tugas, Sekda, Dishub, Pol PP, semua, kami pelaksana tugas untuk mengatur kota ini," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.