TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sektor pangan dan lingkungan hidup.
Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan nantinya menjadi landasan hukum dalam memastikan ketersediaan sekaligus ketahanan pangan di Jakarta.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur soal ketersediaan pangan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain, termasuk jaminan kehalalan produk pangan.
"Melalui Raperda Pangan ini kita ingin memberikan alas hukum yang menjamin bahwa Jakarta akan diupayakan terjamin di aspek pangan dan juga seluruh hal yang terkait dengan pangan, termasuk soal halal dan lain-lain," ujar Suhud di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026), dikutip dari laman Pemprov Jakarta.
Suhud menuturkan, penguatan ketahanan pangan juga dapat dilakukan melalui pengembangan pertanian perkotaan atau urban farming.
Menurutnya, urban farming dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat sistem pangan di tengah keterbatasan lahan yang dimiliki Jakarta.
Sementara itu, Raperda RPPLH disiapkan sebagai landasan hukum dalam mengarahkan pembangunan Jakarta agar tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Suhud mengatakan, regulasi tersebut penting agar pembangunan di Jakarta tidak hanya mengejar aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
"Ini akan menjadi alas hukum bagaimana pembangunan Jakarta ke depan yang berorientasi kepada sustainable development. Juga memastikan ke depan Jakarta akan lebih nyaman, lebih aman, dan terkontrol pada aspek lingkungan," katanya.
Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, Suhud berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera menjalankan berbagai ketentuan yang nantinya menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Ibu Kota.
Ia meminta pihak eksekutif menjalankan amanat regulasi tersebut dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Jakarta.
"Alhamdulillah hari ini kita setujui. Nanti pihak eksekutif mudah-mudahan dengan alas hukum ini bisa menjalankan amanat tadi dengan sebaik-baiknya," tandasnya.