Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita sebanyak tiga koper yang diduga berisikan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Hendra Okta yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Penyitaan sejumlah dokumen tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan mobil pribadi Hendra Okta yang berada di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Di sisi lain, saat diminta konfirmasi, Ketua RT 18 Kelurahan Nusa Indah yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Sebelumnya, Hendra Okta telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK RI di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu pada Senin (10/8/2026).

Sementara itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa rumah pribadi milik pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seperti pada Jumat (7/8) di rumah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Syofyan Tosoni di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut, diduga sejumlah dokumen disita dari rumah Sekwan Kota Bengkulu yang dimasukkan ke dalam tiga koper.

Kemudian, Kamis (6/8) KPK telah melakukan penggeledahan di rumah milik B Daditama (BDT), yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong.

Serta rumah pribadi mantan penjabat Wali Kota Bengkulu yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi yang berada di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Untuk penggeledahan di rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi dilakukan selama lima jam dan KPK menyita sejumlah berkas yang dimasukkan di dalam koper dan koper yang diangkut sebanyak empat koper dan satu kardus.

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut disaksikan oleh yang bersangkutan yaitu Arif Gunadi beserta istrinya dan menyita sejumlah berkas dan juga flashdisk, serta brangkas di rumah dan dibuka ada uang Rp600 Ribu.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) pada Senin (3/8) setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026.