Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sengketa tanah seluas kurang lebih 892 hektare di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang melibatkan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) dengan masyarakat dari tiga kampung, Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, menjadi satu di antara potret buram dinamika tata kelola agraria di Indonesia.
Baca juga: Kobaran Api Masih Menyala di Kompleks PT BSA Lampung Tengah, Brimob Berjaga
Terbaru, ratusan massa dari 3 kampung tersebut, mendatangi dan mengamuk di kantor PT BSA, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (12/8/2026) siang. Aksi mencekam tersebut berujung pada pengerusakan hingga pembakaran sejumlah fasilitas dan bangunan kantor milik perusahaan perkebunan tersebut.
Berakar dari dualisme klaim antara hak adat dan penguasaan historis warga lokal dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, konflik ini melintasi serangkaian eskalasi dari tahun ke tahun.
Dimulai dari penggusuran masif berbenteng ribuan personel aparat pada September 2023, penolakan skema tali asih yang tak transparan, aksi perlawanan simbolik tanam bersama pada 2025, hingga meletusnya insiden pembakaran fasilitas perusahaan pada Agustus 2026.
Konflik pertanahan di Kecamatan Anak Tuha bukan sekadar benturan kepentingan ekonomi jangka pendek, melainkan manifestasi ketegangan mendasar antara dua sistem hukum pertanahan di Indonesia: hak adat/penguasaan historis masyarakat lokal dan legalitas formal berbasis Sertifikat HGU.
Secara historis dan kultural, masyarakat di tiga kampung (Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua) mengklaim telah menguasai dan mengolah bentang lahan di wilayah tersebut secara turun-temurun sejak era kolonial (sekitar tahun 1870-an) dengan tanaman keras seperti lada, kopi, dan durian.
Di sisi lain, PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), anak perusahaan dari grup usaha perkebunan besar, memegang legalitas formal berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk komoditas perkebunan sawit dan tebu seluas 892 hektare.
Seiring berjalannya waktu, ratusan petani lokal menggarap areal tersebut untuk menanam tanaman pangan seperti singkong, baik dengan sistem garapan mandiri maupun mekanisme sewa lahan dari pialang lokal.
Perbedaan mendasar atas basis klaim kepemilikan ini menciptakan bara dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat meletus menjadi konfrontasi terbuka.
Pada Kamis, 21 September 2023, PT BSA mengeksekusi pengolahan kembali (pembajakan) atas 892 hektare lahan HGU di Kecamatan Anak Tuha menggunakan 20 unit traktor bajak. Proses penertiban lahan ini dikawal ketat oleh 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, Brimob, dan Satpol PP di bawah koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Tengah.
Meskipun Kapolres Lampung Tengah saat itu menegaskan bahwa keterlibatan kepolisian mengedepankan tindakan persuasif tanpa membawa senjata api, dinamika di lapangan tetap berlangsung tegang. Sebanyak 7 warga sempat diamankan oleh aparat keamanan karena diduga membawa senjata tajam saat proses eksekusi lahan berlangsung.
Sebagai bentuk mitigasi atas kerugian petani penggarap, Pokja Forkopimda dan PT BSA menyediakan alokasi uang tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh senilai total Rp 2,5 miliar khusus untuk tanaman singkong milik warga. Namun, warga dari 3 kampung secara tegas menolak mendaftarkan diri ke posko pendaftaran yang telah disediakan.
Penasehat hukum masyarakat, Muhammad Ilyas, mengungkapkan bahwa penolakan warga didasari oleh ketidaktransparanan skema kompensasi.
Rincian besaran ganti rugi per meter, per bidang, maupun per batang tanaman tidak pernah diumumkan secara terbuka oleh pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Di saat bersamaan, perwakilan masyarakat adat menempuh jalur hukum formal dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gunung Sugih terhadap PT BSA, BPN, dan Pemerintah Daerah untuk membatalkan legalitas HGU tersebut.
Setelah periode penenangan relatif pasca-eksekusi 2023, eskalasi kembali meningkat pada pertengahan Agustus 2025. Ratusan warga dari 3 kampung melakukan aksi penanaman kembali secara masif di atas lahan sengketa tersebut sebagai bentuk penegasan atas hak garap mereka.
Aksi perlawanan ini direspons dengan dibukanya forum mediasi pada 20 Agustus 2025 yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan DPRD, serta didampingi oleh YLBHI-LBH Bandar Lampung.
Forum tersebut mendesak pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan Pansus DPRD, sekaligus menetapkan moratorium aktivitas di mana PT BSA diberikan tenggat hingga 31 Oktober 2025 untuk penyelesaian panen terakhir.
Kendati demikian, ketidakhadiran pimpinan atau direksi utama PT BSA dalam forum mediasi memicu kekecewaan besar dan krisis kepercayaan di pihak masyarakat.
Konflik pertanahan yang tak kunjung menemukan titik temu substantif akhirnya meletus dalam aksi kekerasan massa pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Ratusan warga mendatangi kompleks operasional PT BSA di Dusun Sriwaya, Kampung Aji Tuha.
Setelah meminta para pekerja untuk mengosongkan lokasi, massa melakukan aksi pembakaran yang menghanguskan mess karyawan, gudang penampungan, serta berbagai fasilitas penunjang operasional perusahaan.
Hanya bangunan tempat ibadah (masjid) di dalam kompleks yang tersisa dari kobaran api.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon bersama Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf turun langsung ke lokasi untuk mengendalikan situasi dan memimpin penyiapan pengamanan ketat bersama pasukan Brimob.
( Tribunlampung.co.id )