Uang dan Emas di Rumah Febrie Disorot, Yenti Sebut Indikasi ke Arah TPPU
Wahyu Gilang Putranto August 13, 2026 04:33 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai dugaan TPPU dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memiliki indikasi yang cukup kuat.

Menurut Yenti, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan uang dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie.

Ia menilai jumlah harta yang ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut karena dianggap tidak sebanding dengan kapasitas Febrie sebagai aparat penegak hukum.

“Kita melihat bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) yang tidak pantas dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Yenti juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.

“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi karena memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap atau gratifikasi atau memeras,” ujarnya.

Lebih jauh, Yenti mengaitkan persoalan tersebut dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menilai persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu faktor yang turut memperburuk kondisi tersebut.

“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berarti ada masalah eksekutif yang abuse penyalahgunaan kewenangan atau melawan hukum merugikan keuangan negara,” jelas dia.

Baca juga: Kejagung Akui Hati-hati Tangani Kasus TPPU Febrie: yang Kami Hadapi Mantan Pendekar Hukum

Menurut Yenti, kondisi tersebut menunjukkan rapuhnya tiga pilar kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, cenderung korup dan pencucian uang,” imbuhnya.

Yenti Luruskan Istilah Kriminalisasi

Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti turut mengkritik pernyataan Febrie yang sebelumnya mengaku mengalami kriminalisasi. Ia menilai istilah tersebut perlu diluruskan karena secara hukum yang dapat dikriminalisasi adalah suatu perbuatan, bukan seseorang.

“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus harus meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.

Yenti menerangkan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi.

Menurut dia, kriminalisasi berkaitan dengan proses ketika suatu perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana melalui aturan hukum.

“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.

Karena itu, Yenti menilai istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan pernyataan Febrie adalah merasa dirinya dikriminalkan.

Dalam konteks tersebut, Febrie diduga merasa tidak seharusnya berstatus sebagai tersangka atau tidak memiliki indikasi pidana, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tekanan dari pihak tertentu.

“Mungkin yang dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak harus jadi tersangka, awalnya tidak harus terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan karena ada abuse of power atau ada pemaksaan dari atasan yang setingkat itu,” pungkasnya.

Kasus Eks Jampidsus Febrie

Saat ini Febrie tengah tersandung dugaan kasus korupsi.

Sebelum kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kortas Tipidkor Polri sempat menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari dalam rumah itu polisi menemukan brankas yang berisi di antaranya 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. 

Saat ini, Kejaksaan Agung  telah menetapkan  Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah yakni Febri Diansyah menjelaskan kliennya mengajukan dua permohonan praperadilan dalam penanganan kasus TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 18 dan 19 Agustus mendatang.

Untuk sementara Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Febrie terkait statusnya sebagai jaksa.

Hal ini lantaran status Febrie yang kini sudah sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPU.

Pekan lalu  Febrie kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama tujuh jam. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.