Dentuman Musik Bergema Iringi Orasi, Massa Geruduk Kantor Camat Tayu Respons Larangan Sound Horeg 
M Syofri Kurniawan August 13, 2026 06:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Gelombang penolakan atas wacana pelarangan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memuncak Rabu (12/08/2026).

Ratusan warga yang mengatasnamakan diri "Warga dan Pemuda Tayu" menggeruduk kantor kecamatan untuk berunjuk rasa.

Aksi ini memicu kericuhan yang menyebabkan gerbang kantor kecamatan roboh.

Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono Botok dan Teguh Istiyanto, juga tampak mengikuti aksi ini. Beberapa peserta aksi lainnya juga mengenakan atribut AMPB.

Eskalasi ini bermula dari dinamika awal Agustus.

SOUND HOREG - Gelombang penolakan atas wacana pelarangan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memuncak pada Rabu (12/8/2026). 
SOUND HOREG - Gelombang penolakan atas wacana pelarangan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memuncak pada Rabu (12/8/2026).  (TRIBUN JATENG/Dok. Warga dan Pemuda Tayu)

Pada Selasa (04/08/2026), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tayu menggelar pertemuan yang dihadiri Aliansi Masyarakat Kecamatan Tayu, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, takmir masjid, hingga tokoh agama.

Pertemuan tersebut menyepakati penolakan terhadap sound horeg dan mengusulkan kepada Pemkab Pati untuk membuat larangan resminya.

Camat Tayu, Imam Rifa'i, saat dikonfirmasi, Jumat (07/08/2026), menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil guna menindaklanjuti keresahan warga.

Ia merinci dua keluhan utama, yakni tingkat kebisingan berlebihan yang membahayakan kesehatan bayi dan lansia, serta beban ekonomi akibat penarikan iuran warga.

"Beliau semua hadir dan menyatakan memang sound horeg itu meresahkan. Secara kesehatan juga merugikan. Tidak semua orang itu sehat, ada lansia dan bayi. Dalam pelaksanaannya juga sangat berlebihan," kata Imam Rifa'i kala itu.

Ia menyadari langkah tersebut memicu pro dan kontra. Namun, ia menegaskan posisinya sebagai aparatur pemerintah.

"Saya yakin masyarakat pasti bergejolak. Tapi bagaimanapun juga saya harus mengatakan yang benar, meskipun itu pahit. Kita harus berani mengatakan kebenaran," lanjutnya.

Pernyataan pelarangan tersebut memicu reaksi keras. Pada Rabu (12/08/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, massa mendatangi Kantor Kecamatan Tayu dengan membawa perangkat sound horeg di atas truk. 

Suara dentuman musik menggema di sepanjang jalan, diiringi orasi yang menuntut klarifikasi langsung dari Camat Tayu.

Koordinator aksi, Nur Khamim, menilai pernyataan Camat Tayu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat tanpa adanya ruang diskusi dengan warga dan para pengusaha sound system.

"Kami menyikapi apa yang terjadi tentang statement Pak Camat. Kami mempertanyakan kenapa cuma sepihak? Kenapa dia sebagai pejabat Tayu membuat ontran-ontran larangan sound horeg di Kecamatan Tayu? Kami meminta penjelasan kepada beliau," ujar Nur Khamim di sela-sela aksi.

Khamim juga mengkritik komunikasi publik sang Camat.

"Catatan buat Camat Tayu, kok nggak kapok? Ketika warganya kondusif, tapi 'cangkeme' Camat tidak kondusif," sindirnya tajam.

Suasana di lokasi demonstrasi kian memanas setelah massa mengetahui Camat Tayu tidak berada di tempat karena sedang bertugas di Pati Kota.

Tekanan dari ratusan orang membuat pagar dan gerbang Kantor Kecamatan Tayu ambruk.

Petugas kepolisian yang dipimpin Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, bergerak cepat menenangkan massa dan berjanji akan menghadirkan Camat Tayu ke lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, Imam Rifa'i tiba di lokasi. Kedatangannya disambut emosi massa.

Aksi saling dorong kembali pecah dan sejumlah lemparan botol air mineral mengarah ke Camat sebelum akhirnya ia berhasil diamankan petugas ke dalam pendopo kecamatan.

Untuk meredam situasi, perwakilan massa diterima di Pendopo Kecamatan Tayu dengan pengawalan ketat kepolisian.

Di dalam pendopo, dialog berlangsung tegang.

Dalam klarifikasinya, Imam Rifa'i sempat menyampaikan bahwa langkah yang diambilnya merupakan upaya merespons masukan tokoh masyarakat.

Setelah melalui diskusi panjang dan didesak oleh warganya, Camat Tayu pun akhirnya melunak. Dialog tersebut menghasilkan dua kesepakatan utama: permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul dan pencabutan pernyataan pelarangan sound horeg.

Imam Rifa'i menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul di media sosial maupun di tengah masyarakat Kecamatan Tayu terkait persoalan sound horeg.

Dia menyatakan mencabut pernyataan mengenai penolakan sound horeg di Kecamatan Tayu yang sebelumnya dinilai masyarakat menimbulkan keresahan dan multitafsir.

"Daripada membuat masyarakat gaduh dan membingungkan, saya meminta maaf dan mencabut larangan penggunaan sound horeg," tegas Imam Rifa'i di hadapan perwakilan massa.

Dengan dicabutnya pernyataan tersebut, aturan penggunaan sound system berdaya besar di Kecamatan Tayu kini dikembalikan pada ketentuan yang berlaku secara umum di tingkat kabupaten, yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Pati.

Sebagai informasi, pada 2 Juni 2025 silam, Bupati Pati Sudewo yang saat ini nonaktif menggelar pertemuan dengan para pengusaha sound system. Disepakatilah kala itu bahwa sound horeg atau sound karnaval diperbolehkan dengan batasan maksimal 16 subwoofer single. (Mazka Hauzan Naufal)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.