TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tudingan jaksa terkait penerimaan uang Rp809 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Nadiem menegaskan, tudingan tersebut telah dibantah melalui fakta yang menurutnya terungkap dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama.
Ia menyatakan tidak pernah menerima uang yang disebut jaksa tersebut.
Baca juga: Ini Dua Saksi Ahli yang Dihadirkan Nadiem di Sidang Banding Hari Ini, Salah Satunya Eks Pimpinan KPK
"Pada saat di Pengadilan Negeri itu sudah dibuktikan bahwa Rp 809 miliar itu tidak sepeser pun saya terima, bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu, karena memang semua sudah dikuasakan kepada GoTo, semua urusan korporasi," kata Nadiem Makarim saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, dana itu justru kembali ke rekening PT AKAB dan bukti transfernya telah tersedia.
Terkait tudingan itu, Nadiem kemudian menyinggung penuntutan terhadapnya yang berlangsung di era Jampidsus Febrie Adriansyah begitu kejam.
Bahkan, ia menyebut, telah terjadi manipulasi hukum dalam penuntutan terhadapnya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga: Ajukan Banding, Ini Bukti Penting yang Diklaim Nadiem Belum Dipertimbangkan Hakim
Nadiem juga menyoroti putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama yang dinilai cacat hukum.
"Ini sungguh manipulasi hukum yang begitu kejam dan mengagetkan sehingga seluruh dunia korporasi dan bisnis-pun kaget mendengar bahwa ada tuntutan seperti ini," kata Nadiem.
"Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri dibilang saya tidak unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ada uang pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin, itu namanya cacat hukum," lanjut dia.
Ia lantas menduga ada intimidasi dalam putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama terhadapnya.
"Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim-pun itu cacat hukum, karena mungkin ada intimidasi, mungkin paksaan. Tidak mungkin ada keputusan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba dikasih uang pengganti Rp 809 miliar," kata Nadiem.
Nadiem mengklaim tidak ada konflik kepentingan antara dia dan GoTo dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
"Itulah mungkin fakta yang akan terbuka hari ini, bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GoTo dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun dari transaksi Rp809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan," tutur Nadiem.
Baca juga: Laporkan 4 Hakim ke KY, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Singgung Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.
Majelis Hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Hakim menyatakan, dakwaan primer jaksa tidak terbukti.
Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 809,5 miliar dan Rp 4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)