Ramai Perbedaan Diagnosis Usus Buntu Fahira Almira, Bolehkah Cari Second Opinion? Ini Kata Ahli
Anita K Wardhani August 13, 2026 07:33 AM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus yang dialami selebgram Fahira Almira ramai dibicarakan di media sosial setelah ia membagikan pengalaman terkait diagnosis radang usus buntu.

Fahira disebut sempat mendapat diagnosis usus buntu dari tiga rumah sakit di Indonesia.

Baca juga: Viral Beda Diagnosis Usus Buntu Fahira Almira, Epidemiolog Buka Suara Soal Keterbatasan USG

Namun, ia kemudian mencari second opinion atau pendapat kedua di Penang, Malaysia dan mendapatkan hasil pemeriksaan yang berbeda.

Cerita tersebut kemudian memunculkan perdebatan di media sosial.

Sebagian masyarakat mempertanyakan bagaimana diagnosis dari beberapa rumah sakit bisa berbeda.

Di sisi lain, muncul pula anggapan bahwa mencari pengobatan ke luar negeri berarti pasien tidak percaya dengan dokter atau fasilitas kesehatan di Indonesia.

Padahal, menurut dokter ahli kesehatan masyarakat dan epidemiologi, Dicky Budiman, pasien memiliki hak untuk mencari pendapat kedua ketika masih memiliki keraguan terhadap diagnosis yang diterimanya.

Pasien Berhak Mencari Second Opinion

Dicky menegaskan, mencari second opinion merupakan hak pasien.

Hak tersebut tidak hanya berlaku ketika pasien berpindah dokter atau rumah sakit di dalam negeri.

Pasien juga dapat mencari pendapat kedua ke fasilitas kesehatan di negara lain.

“Jadi secara etika hak pasien atas pendapat kedua atau second opinion adalah hak yang sah, dijamin itu haknya secara etis, medis, universal. Tidak ada yang salah itu, termasuk lintas negara,"ungkapnya pada Tribunnews, Rabu (12/8/2026). 

Dengan demikian, keputusan seseorang untuk mencari pendapat medis lain tidak otomatis berarti dokter sebelumnya melakukan kesalahan.

Terlebih, diagnosis suatu penyakit tidak selalu ditentukan hanya dari satu hasil pemeriksaan.

Pakar kesehatan Dicky Budiman mengingatkan, AI tidak boleh digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan maupun regulasi yang memadai.

Pemakaian AI bisa memicu salah diagnosis (misdiagnosis), meski dapat memberikan jawaban yang terdengar sangat meyakinkan, namun informasi tersebut belum tentu benar.
Pakar kesehatan Dicky Budiman mengingatkan, AI tidak boleh digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan maupun regulasi yang memadai. Pemakaian AI bisa memicu salah diagnosis (misdiagnosis), meski dapat memberikan jawaban yang terdengar sangat meyakinkan, namun informasi tersebut belum tentu benar. (HO/IST/dok, Kompas)

Jangan Hanya Bandingkan Hasil Akhir

Persoalan yang perlu diperhatikan justru ketika masyarakat membandingkan hasil diagnosis tanpa melihat keseluruhan proses pemeriksaan.

Dalam kasus yang viral, masyarakat hanya melihat potongan informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan di Indonesia dan hasil pemeriksaan di Penang.

Padahal, menurut Dicky, kondisi pasien dapat berubah dari waktu ke waktu.

Hasil pemeriksaan juga dapat dipengaruhi operator, teknologi, kondisi tubuh pasien, posisi appendix hingga waktu pemeriksaan.

Karena itu, hasil yang berbeda tidak otomatis berarti dokter atau rumah sakit sebelumnya keliru.

Dokter di Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Membantah

Ada alasan lain mengapa masyarakat mungkin hanya mendengar cerita dari sisi pasien.

Dokter yang menangani pasien memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan medis.

Mereka tidak bisa membuka rekam medis pasien kepada publik hanya untuk memberikan bantahan terhadap cerita yang beredar di media sosial.

Dicky mengatakan kondisi tersebut membuat publik berpotensi mendapatkan informasi yang tidak lengkap.

“Selain itu juga dokter Indonesianya tidak bisa membantah karena terikat kerahasiaan medis ya, sehingga publik ini hanya mendengar satu sisi cerita pasien saja,"lanjutnya. 

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa salah satu pihak pasti benar atau salah hanya berdasarkan konten yang beredar.

Jika Masih Ragu, Minta Rekam Medis

Menurut Dicky, apabila pasien masih meragukan diagnosis yang diterimanya, langkah yang lebih tepat adalah melakukan verifikasi dengan rekam medis.

Pasien dapat meminta salinan rekam medis resmi untuk memastikan pemeriksaan apa saja yang telah dilakukan dan bagaimana kondisi klinis ketika pemeriksaan berlangsung.

Hal tersebut menjadi penting karena diagnosis radang usus buntu tidak ditentukan hanya berdasarkan ukuran appendix.

Dokter juga mempertimbangkan pemeriksaan klinis, laboratorium dan radiologi.

Dicky membedakan antara hak pasien mencari second opinion dengan cara pengalaman tersebut disampaikan kepada publik.

Menurutnya, tidak ada persoalan secara etis ketika seseorang mencari pendapat medis kedua.

Namun, membandingkan diagnosis secara sensasional di media sosial tanpa rekam medis lengkap dan konteks klinis penuh dapat menimbulkan persoalan.

“Tapi mempublikasikan perbandingan diagnosis secara sensasional di media sosial tanpa menyertakan rekam medis lengkap dan konteks klinis penuh itu yang berisiko mencemarkan nama fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Yang tidak bisa membela diri tadi karena kode etik kerahasiaan pasien. Ini adalah asimetri informasi yang secara etik problematik,"imbuhnya. 

Apalagi, tenaga kesehatan yang menangani pasien tidak dapat membuka informasi medis pasien untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Karena itu, masyarakat yang ingin mencari second opinion sebaiknya tidak menjadikan pengalaman satu pasien sebagai patokan bahwa diagnosis dari fasilitas kesehatan tertentu pasti salah.

Sebab, setiap diagnosis perlu dilihat berdasarkan kondisi pasien dan keseluruhan pemeriksaan yang dilakukan.

Karena itu, menurut Dicky, investigasi resmi dari Kementerian Kesehatan diperlukan untuk memastikan apakah kasus tersebut merupakan kritik yang berbasis fakta medis atau justru kampanye komersial terselubung. 

Jika pasien masih meragukan diagnosis yang diterimanya, langkah yang tepat adalah meminta salinan rekam medis resmi untuk memastikan kondisi dan pemeriksaan yang telah dilakukan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.