Kematian Winda Lorenza Mantan Istri Polisi, Diduga Saksi Kasus Korupsi, KPK: Belum Bisa Pastikan
ninda iswara August 13, 2026 08:51 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait Winda Lorenza Gowasa yang disebut berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Winda sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk membantu mengungkap dugaan aliran aset yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus korupsi Bea Cukai.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri kepemilikan serta pergerakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Winda pada awal April 2026.

Namun, Winda diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.

Kondisi itu membuat KPK masih berhati-hati dalam memastikan identitas Winda yang dimaksud dalam perkara dengan sosok Winda yang dikabarkan meninggal dunia di Medan.

Baca juga: Sosok Winda Lorenza, Eks Istri Polisi Diduga Akhiri Hidup, Keluarga Cium Kejanggalan, Sempat Curhat

Budi menyebut penyidik belum dapat memastikan apakah keduanya merupakan orang yang sama karena saksi yang dipanggil sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Sehingga untuk itu kita belum bisa memastikan secara persis ya apakah saksi yang dipanggil pada saat itu itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Meski demikian, KPK tetap menaruh perhatian terhadap posisi Winda dalam perkara tersebut karena pemeriksaannya berkaitan dengan penelusuran aset.

Budi menegaskan, pemanggilan Winda dilakukan untuk menggali informasi yang diketahuinya mengenai dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK masih berupaya mengungkap ke mana saja aset yang diduga berasal dari perkara tersebut mengalir.

Dalam penyelidikan itu, KPK menduga tersangka telah menyalurkan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi kepada Winda.

Karena itu, keterangan Winda dinilai penting untuk membantu penyidik memperjelas dugaan aliran aset sekaligus mengembangkan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.

"Pemanggilan oleh penyidik terhadap saksi Saudari WL adalah dalam kapasitas untuk didalami pengetahuannya berkaitan dengan dugaan aliran uang ataupun aset-aset yang berkaitan dengan salah satu tersangka pada perkara ini yang dugaannya ada kaitannya ataupun mengalir kepada saudari saksi dimaksud," jelas Budi.

Budi menambahkan, KPK saat ini berfokus menelusuri dan melacak aset-aset yang bersumber dari tindak pidana suap pengurusan Bea Cukai.

Melalui penelusuran ini, KPK berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan menganalisis setiap fakta yang muncul dalam persidangan para terdakwa, termasuk persidangan Orlando Hamonangan Sianipar, untuk memperkaya proses penyidikan yang sedang berjalan.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar membelikan jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta kepada Winda.

Mantan kepala seksi intelijen kepabeanan I tersebut juga menyewakan sebuah apartemen untuk Winda di kawasan Jakarta Timur.

Sementara KPK menelusuri aliran dana, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus mengusut misteri kematian Winda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap tabir kematian korban secara komprehensif.

SOSOK WINDA LORENZA - Winda Lorenza Gowasa (31), mantan istri seorang anggota polisi di Medan, Sumatera Utara, diduga akhiri hidup. Keluarga curiga dibunuh karena temukan kejanggalan (Instagram/@justiceforwindalorenza)

Kepolisian memadukan identifikasi Inafis, forensik digital, kedokteran forensik, laboratorium forensik balistik, hingga psikologi forensik untuk mencari penyebab pasti kematian Winda.

Divisi Propam Polda Sumatera Utara juga telah menempatkan mantan suami Winda, Bripka Imansyah Harefa, di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Propam menindak Bripka Imansyah akibat ketidakcakapannya mengamankan senjata api dinas yang menewaskan Winda.

Komisi III DPR RI turut mengawal kasus ini secara langsung dari Senayan.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kematian Winda secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Komisi III DPR mendesak kepolisian membuka akses informasi seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.

Winda Lorenza Gowasa meninggal secara tidak wajar di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, Sumatera Utara pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Polrestabes Medan awalnya menduga Winda mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa.

Namun, keluarga Winda menolak keras kesimpulan tersebut dan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026.

(TribunTrends/Bangkapos)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.