MFA Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar Diduga Kesal Dirundung, Polisi Ungkap Kelanjutan Kasusnya
Dandi Bahtiar August 13, 2026 08:56 AM

- Karyawan outsourcing Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), MFA (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruang rapat.

MFA yang bekerja sebagai Operator Command Center diduga membakar ruang rapat di lantai tiga Gedung Diskominfo Kukar, Kalimantan Timur.

Kebakaran terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.

Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan langsung menuju lokasi.

Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.20 WITA.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan MFA dalam kebakaran tersebut. 

Polisi kemudian mengamankan MFA untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengatakan MFA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa dan meminta keterangannya  (12/8/2026).

"Setelah kita amankan dan ambil keterangan, kemudian kemarin kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Elnath, Rabu (12/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MFA diduga nekat membakar ruang rapat karena kesal kerap menjadi korban perundungan di tempat kerja.

MFA disebut sering menjadi bahan candaan sejumlah rekan kerjanya. 

Salah satunya ketika foto MFA diambil dan kemudian dijadikan bahan olok-olokan dalam bentuk stiker WhatsApp.

Elnath mengatakan, perundungan tersebut diduga sudah berlangsung beberapa kali. 

Aksi terakhir disebut terjadi sehari sebelum kebakaran.

"Dia memang sering dibully. Mungkin memuncaknya saat bullying terakhir, sehari sebelum kejadian," ujar Elnath.

Menurut Elnath, kondisi tersebut diduga membuat emosi MFA semakin memuncak. 

Ia menduga rasa kesal yang selama ini dipendam akhirnya dilampiaskan dengan membakar ruang rapat.

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Dandi Bahtiar
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.