Pelimpahan Berkas 19 Tersangka Little Aresha Jogja: Pengasuh, PRT, Admin, Security dan Guru TK
Yoseph Hary W August 13, 2026 10:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM - Tidak hanya ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh, yang diajukan ke meja hijau untuk diadili dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Kasus ini juga menyeret pegawai rumah tangga hingga Admin dan Security serta Guru TK di tempat penitipan anak tersebut. 

Sebanyak 13 tersangka sesi pertama tinggal menunggu sidang perdana yang dijadwalkan 18 Agustus 2026.

Kini giliran berkas perkara 19 tersangka tambahan - ditetapkan pada sesi II di kasus yang sama - yang dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta.

Sebanyak 19 tersangka itu terdiri atas pengasuh, pegawai rumah tangga, administrasi, security dan guru TK.

Satu mengandung, 1 memiliki bayi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan pihak kepolisian telah menahan 17 tersangka di sesi dua ini.

Sementara dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan karena satu masih mengandung, satunya lagi masih memiliki bayi.

"Terkait sesi dua kami sudah tahap satu atau pelimpahan berkas perkara di Kejari Kota Yogyakarta pada Senin 10 Agustus 2026," ungkap Apri, Rabu (12/8/2026).

Tunggu petunjuk kejaksaan

Penyidik PPA Polresta Yogyakarta masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait adanya kekurangan data berkas perkara.

Namun apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan di meja persidangan.

Adapun mengenai jumlah saksi secara keseluruhan dalam kasus ini sudah mencapai 189 orang.

"Total tersangka sesi dua ada 19 tersangka, kemudian keseluruhan saksi dari sesi satu dan dua ada 189 orang," ujar Apri.

Jadwal persidangan 13 tersangka

Sementara 19 tersangka masih diproses, jadwal persidangan untuk 13 tersangka sesi I perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta ini telah ditetapkan pada 18 Agustus 2026.

Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah membentuk majelis hakim untuk melakukan persidangan.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta juga telah melimpahkan berkas perkara ke PN Yogyakarta.

Terdakwa yang akan diadili sebanyak 13 orang di antaranya ketua yayasan, kepala sekolah dan para pengasuh.

“Untuk sidang perkara ini hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 atas nama ketua yayasan, kepala sekolah dan para pengasuh,” ungkap Kasipidum Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, dihubungi Senin (10/8/2026).

Sementara Juru Bicara PN Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid SH MH, menuturkan pihak pengadilan telah membentuk majelis hakim.

“Sudah, majelis hakim terdiri dari lima Hakim,” ujarnya.

Disinggung mengenai teknis persidangan yang menyangkut banyaknya jumlah terdakwa dan saksi pada perkara ini, Hamid menyebut pihak PN Yogyakarta menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Teknis persidangan menjadi kewenangan majelis, yang jelas sesuai KUHAP,” ungkap Ismail. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.