TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang santri berusia 12 tahun di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban yang berasal dari Kabupaten Blitar menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua ketika dijenguk di pondok pesantren pada Minggu (9/8/2026). Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi kasus yang mencuat ke publik, Pengurus Pondok Pesantren AB Mojo, Abdul Rozaq, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.
"Kami Prihatin atas kejadian dan situasi saat ini. Kami tegaskan bahwa ini terjadi antara Santri dengan Santri," jelasnya.
Baca juga: Ratusan Siswa dan Guru SMPN 1 Trenggalek Alami Diare, Puskesmas Pastikan Tak Ada Kasus Serius
Abdul Rozaq menegaskan dugaan peristiwa tersebut terjadi di luar pengetahuan dan pengawasan pengurus pondok pesantren. Meski demikian, pihak pesantren menyatakan siap memberikan pendampingan kepada korban maupun keluarganya selama proses hukum berjalan.
Menurutnya, pondok pesantren menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pondok pesantren, dua anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diketahui berasal dari Jawa Tengah.
Salah satu anak yang diduga terlibat merupakan teman sekamar korban, sedangkan satu lainnya merupakan santri yang lebih senior di lingkungan pondok pesantren.
Pihak pesantren memastikan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan siap membantu penyidik apabila dibutuhkan keterangan tambahan dalam penyelidikan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri Kota masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, AKP Sundari, mengatakan laporan yang masuk saat ini sedang ditangani oleh penyidik.
Menurut AKP Sundari, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu (15/7/2026).
Hingga kini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, korban, serta meminta keterangan dari dua anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan berbagai alat bukti guna memastikan fakta yang sebenarnya.
(tribunmataraman.com)