PT DKI Kembali Tunda Sidang Putusan Ibrahim Arief di Kasus Chromebook
Theresia Felisiani August 13, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kembali menunda sidang putusan banding yang diajukan Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI, pada Kamis (13/8/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, sekira pukul 10.17 WIB, Ibam hadir di persidangan. 

Ia mengenakana kemeja lengan panjang bermotif batik warna dominan abu-abu.

Ibam duduk di kursi pesakitan. Ia didampingi tim kuasa hukumnya. 

Pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga tampak hadir di persidangan.

Baca juga: Hakim Perintahkan Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Ditahan di Rutan

Adapun istri dari Ibam juga tampak hadir di ruang sidang. Perempuan berkerudung hitam itu duduk di kursi pengunjung.

"Dengan demikian, acara sidang ditunda sampai hari Senin, 31 Agustus 2026. Agendanya adalah putusan," kata hakim Catur, dalam persidangan, Kamis.

Hakim Catur menjelaskan, persidangan ditunda karena Pengadilan Tinggi DKI baru menerima berkas kontra memori banding pihak Ibam dari pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Minggu ini baru diterima. Baru dua hari yang lalu. Jadi dianggap hari ini kita menerima. Penerimaan kontra memori banding. Ya tentu, itu kan harus dipertimbangkan juga. Jadi beralasan untuk ditunda, ya," kata hakim Catur.

"Dari advokat yang diajukan?" tanya jaksa kepada hakim.

"Ya dari advokat. Betul kan? Untuk tanggal 10 kan? Cuman diterimanya di sini baru, baru berapa hari, baru dua hari. Makanya tadi saya tanyakan," kata hakim.

"Saya pikir (berkas kontra memori banding) tadi akan diserahkan di persidangan. Ya, tapi sudah diterima, itu melalui tentu PN (Pengadilan Negeri) pengaju. Sudah kami terima dari PN pengaju," tambah hakim.

VONIS CHROMEBOOK – Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Eks konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim itu mengaku merasa ada unsur ketidakadilan dalam putusan 4 tahun penjara terhadap dirinya.
VONIS CHROMEBOOK – Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Eks konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim itu mengaku merasa ada unsur ketidakadilan dalam putusan 4 tahun penjara terhadap dirinya. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat menunda sidang putusan banding Ibrahim Arief dalam kasus ini, pada Kamis (30/7/2026) lalu.

Dalam persidangan, hakim Catur Iriantoro menyampaikan, sidang vonis banding harus ditunda karena majelis hakim masih menyiapkan putusan banding perkara Ibrahim Arief.

"Agendanya sebetulnya putusan (banding), namun kami sekali lagi minta maaf karena kebetulan kita banyak perkara-perkara tipikor yg juga perlu perhatian. Sehingga untuk perkara nomor 31 ini masih dalam proses pembuatan putusan dan musyawarah ya," ucap hakim Catur, dalam persidangan, Kamis.

Majelis hakim menunda sidang vonis banding perkara Ibrahim Arief hingga tanggal 13 Agustus 2026.

"Baik, dengan demikian perkara nomor 31/Pid.Sus/2026 ditunda sampai hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026," kata hakim.

Baca juga: 2 Hakim Dissenting Opinion, Minta Ibrahim Arief Divonis Bebas dalam Kasus Chromebook

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias Ibam.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah juga menghukum Ibam membayar denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Ibam dinyatakan melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan ini terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.