OPINI: Penyelesaian 270 Dokumen Pertanahan Tojo Una-Una Didorong Lewat Penguatan Satgas PKA
Regina Goldie August 13, 2026 01:23 PM

Oleh : Ahmad Alhabsyi, Aktivis Sulteng 

TRIBUNPALU.COM - Urgensi penguatan skema penanganan sengketa pertanahan di Sulawesi Tengah kini menjadi perhatian publik.

Seiring munculnya aspirasi penataan ulang peran Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) demi memuluskan percepatan kepastian hukum atas 270 Dokumen Pertahanan di Kabupaten Tojo Una-Una.

Aspirasi evaluasi kelembagaan tersebut mengemuka sebagai wujud harapan agar koordinasi lintas sektoral dapat menghasilkan langkah solutif yang lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Kehadiran Satgas PKA yang semula menjadi wadah komunikasi antarinstansi diharapkan dapat terus ditingkatkan fungsionalitasnya, sehingga proses penyelesaian tidak berhenti pada tataran diskusi melainkan berlanjut hingga tahap eksekusi di lapangan.

Baca juga: Posisi Duduk Gibran Tak Berdampingan Prabowo Disorot, Jokowi Buka Suara: Enggak Ada Masalah

Proses penataan dokumen 270 Dokumen Pertahanan di Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, menjadi salah satu pembahasan utama dalam upaya penyelarasan tata ruang daerah.

Dokumen hak atas tanah yang diterbitkan melalui program nasional dan Redistribusi Pertanahan atas lahan garapan warga tersebut saat ini memerlukan tahap penyelarasan lanjutan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una.

Pihak Kantor Pertanahan Tojo Una-Una menyampaikan bahwa penyesuaian administratif diperlukan untuk mengklarifikasi batas tata ruang, mengingat terdapat titik koordinat lahan yang beririsan dengan peta kawasan Hutan Produksi dalam area konsesi PT Wana Rindang Lestari.

Langkah klarifikasi yang membutuhkan waktu ini mendorong masyarakat bersama organisasi pendamping melakukan serangkaian dialog konstruktif guna memastikan transparansi serta kepastian status hak atas tanah mereka.

Dalam ruang dialog yang difasilitasi oleh Satgas PKA bersama Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan Tojo Una-Una menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan ketidaksesuaian pemetaan yang terjadi pada tahap awal.

Baca juga: Kanwil Kemenham Sulteng Edukasi Warga Desa Ambelang soal Hak Asasi dan Perlindungan Kelompok Rentan

Kendati demikian, penuntasan secara menyeluruh masih memerlukan koordinasi lintas kementerian, mengingat penyesuaian status kawasan hutan berada dalam kewenangan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dinamika ini menunjukkan pentingnya penyempurnaan wewenang serta harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan pusat, agar lembaga penengah seperti Satgas PKA dapat bekerja lebih optimal.

Diharapkan sinergi yang lebih solid antarinstansi berwenang dapat segera melahirkan jalan keluar terbaik, demi menghadirkan kepastian hukum pertanahan sekaligus kesejahteraan bagi warga di daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.