Nasib Pemandu Challenge Hafal Al Quran Berhadiah Miras di Ancol, Digeruduk 200 Massa, Kini di Polres
Musahadah August 13, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib pamandu acara atau Master of Ceremony (MC) challenge hafal ayat Al Quran berhadiah minuman keras (miras) yang digelar di festival musik, The Sounds Project Vol.9 di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

Setelah video acara kontroversial ini viral di media sosial, rumah diduga milik MC berinisial E di kawasan Rawalumba, Kota Bekasi, 

Menurut warga setempat, Gagah, massa tiba setelah waktu Isya atau sekitar pukul 20.00 WIB. 

Ia memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 200 orang.

"Semalam Selasa (11/8/2026) sekira habis Isya, sekitar jam 08.00 WIB. Untuk jumlah orangnya kurang tahu, paling lebih kurang 200-an lah. 200 orang," kata Gagah saat ditemui di lokasi, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Ribuan Botol Miras Disita, Penjual Ilegalnya di Sidoarjo Cuman Didenda Rp 300 Ribu dalam Sidang

Gagah mengaku tidak mengetahui secara pasti kelompok atau ormas mana saja yang datang. Sebab, massa tidak menggunakan atribut organisasi tertentu.

Namun, sebagian dari mereka terlihat mengenakan pakaian bernuansa muslim, seperti baju koko dan gamis.

"Tanpa atribut, cuma dia pakaiannya pakaian baju koko, pakai koko gamis," jelasnya.

Massa kemudian langsung mencari keberadaan E dan menanyakan lokasi rumahnya kepada warga sekitar.

Setelah mengetahui lokasi rumah yang dimaksud, massa mendapati rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Gagah mengatakan E sudah tidak berada di rumah kontrakan itu sekitar satu minggu. 

Ia juga menyebut E jarang pulang dan tinggal seorang diri.

"Kosong, posisi rumah kontrakan memang kosong, udah ada semingguan, dia juga jarang pulang," tuturnya.

Situasi kemudian berhasil diredam setelah polisi tiba sekitar 10 hingga 15 menit setelah massa datang.

Menurut Gagah, komunikasi antara warga, massa, dan kepolisian berlangsung dengan baik sehingga tidak terjadi keributan.

"Ya untungnya aja kan bisa diredam ya, ada polisi juga dengan kami berkomunikasi baik. Ya itulah. Memang buktinya orangnya memang tidak ada kan begitu," ucapnya.

Gagah mengungkapkan, dalam mediasi dengan polisi, massa menyampaikan tuntutan agar E segera ditemukan dan ditangkap.

Setelah mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan E yang sudah tidak tinggal di lokasi tersebut, massa akhirnya meninggalkan kawasan tersebut.

"Ya mereka itu mediasi. Dia menuntut itu, pelaku itu ditangkap, habis itu mereka bubar," pungkasnya.

Massa diketahui membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung kondusif dan tidak berujung pada aksi kekerasan.

Lalu, bagaimana nasib E sekarang? 

Ternyata E sudah ditangkap oleh polisi dari Polres Metro Jakarta Utara. 

E ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R.

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito mengatakan, pengamanan kedua terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari MUI Kecamatan Pademangan pada Senin (10/8/2026) sore.

"Setelah kami terima laporan polisi tersebut, kami melakukan secara maraton pemeriksaan saksi-saksi, kita panggil, ada yang kita jemput. Sampai saat ini ada enam saksi yang sudah kita periksa," kata Oki dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).

Polisi masih mendalami  keterlibatan perempuan berinisial R dan MC laki-laki berinisial E.

Oki mengatakan, dua orang yang diamankan saat ini telah diarahkan sebagai terduga pelaku dan proses selanjutnya akan ditentukan melalui gelar perkara.

"Dua yang kita arah penyidikan, rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok, mana ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik," ujarnya.

Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah kasus ini ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polisi menargetkan peningkatan status perkara dilakukan pada Rabu malam atau paling lambat Kamis (13/8/2026).

Periksa Perusahaan Miras

Oki kemudian membenarkan bahwa dari enam saksi yang telah diperiksa terdapat pihak perusahaan minuman serta penyelenggara acara.

"Ada (perusahaan minuman keras dan penyelenggara acara)," ujar Oki dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).

Selain memeriksa enam saksi, penyidik juga telah mengamankan dua barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan dugaan penistaan agama dalam kejadian tersebut.

Polisi juga berencana memeriksa ahli untuk memperkuat proses penyelidikan dan pembuktian dalam perkara tersebut.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus video viral challenge menghafal ayat Al-Qur'an untuk mendapatkan minuman keras (miras) di sebuah festival musik di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, tidak menutup kemungkinan perkara berkembang kepada pihak lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada dua itu yang kita amankan, kita masih melakukan pendalaman khususnya untuk dua yang tadi saya sampaikan," kata Oki dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).

Imbauan MUI Agar Tidak Anarkis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara mengimbau umat Islam dan masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis menyikapi kasus viral tantangan menghafal ayat Al-Qur'an untuk mendapatkan minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Ketua MUI Jakarta Utara KH Ahmad Ibnu Abidin mengatakan, masyarakat diminta menyerahkan proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami menghimbau seluruh umat Islam dan masyarakat Jakarta Utara untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak melakukan perusakan, dan tidak main hakim sendiri. Kita sama-sama menjaga kenyamanan, keamanan, dan kondusifitas Jakarta Utara," kata Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).

MUI Jakarta Utara bersama ormas Islam juga telah menyampaikan pernyataan sikap terkait kejadian tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, MUI Jakarta Utara mengecam praktik promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol agama atau ayat suci Al-Qur'an.

MUI menilai penggunaan simbol dan identitas agama untuk memasarkan minuman beralkohol dapat merendahkan, melecehkan, atau mengeksploitasi kesucian agama.

 Selain meminta masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, MUI Jakarta Utara juga meminta aparat penegak hukum segera memproses perkara tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.

Ahmad menegaskan, sikap MUI tersebut disampaikan bersama Forkopimko Jakarta Utara dan ormas Islam sebagai bentuk respons terhadap kejadian yang telah memicu perhatian masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.