Laporan Wartawan TribunGayo.com Alga Mahate Ara |Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 29 jenis obat dan obat tradisional tanpa izin edar dari sebuah toko grosir di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Operasi pengawasan mendadak ini menyasar Toko Grosir UD Yakin yang berlokasi di Jalan Terminal Lama, Dusun Terminal, Kampung Kemili.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka BPOM.
Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan bebas puluhan produk obat dan suplemen tradisional yang dominan difungsikan sebagai obat kuat atau penambah stamina pria.
Baca juga: BPOM Rilis 11 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Selain tidak mengantongi izin resmi dari BPOM, obat-obatan tersebut dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan karena kerap dicampur bahan kimia obat (BKO) secara tersembunyi.
Selain suplemen penambah vitalitas, tim gabungan juga menemukan penjualan obat keras, seperti Antalgin Pim, yang dijual secara bebas tanpa resep dokter maupun pengawasan tenaga medis.
Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti dari lokasi. Sejumlah merek obat kuat dan jamu ilegal yang berhasil disita antara lain:
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memutus rantai peredaran obat berbahaya di wilayah Aceh Tengah.
“Pengawasan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan obat dan produk kesehatan yang beredar aman serta memenuhi ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak membeli atau mengonsumsi obat yang tidak memiliki izin edar,” ujar Abdul Mufakhir.
Saat ini, seluruh produk ilegal tersebut telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian bersama BPOM juga masih terus memeriksa sejumlah saksi guna mengusut pasokan asal-usul serta rantai peredaran obat ilegal tersebut di wilayah Gayo. (*)