PAW DPRD Morowali Dinilai Mencederai Keadilan, Konsorsium Peduli Demokrasi Layangkan 4 Tuntutan
Lisna Ali August 13, 2026 03:09 PM

TRIBUNPALU.COM - Konsorsium Peduli Demokrasi Kabupaten Morowali menolak pelantikan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Morowali dari Fraksi Partai Golkar yang memperoleh suara sah terbanyak urutan keempat. 

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pihak terkait proses PAW anggota DPRD Morowali. 

Konsorsium menilai proses PAW seharusnya mengacu pada urutan perolehan suara dan pemenuhan persyaratan hukum. 

Dalam surat tersebut, Konsorsium merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Mereka menyebut Pasal 8 PKPU tersebut menegaskan bahwa anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Apabila calon pada urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, barulah digantikan oleh calon pada urutan berikutnya,” tulis Konsorsium dalam surat tersebut.  

Konsorsium berpandangan, apabila calon peraih suara terbanyak urutan ketiga masih memenuhi persyaratan sebagai calon PAW, maka calon tersebut semestinya diprioritaskan sebelum calon urutan keempat. 

Baca juga: Semarak Kemerdekaan di Poso, ASN Adu Kekompakan dalam Beragam Perlombaan

Mereka menilai melewati calon urutan ketiga tanpa dasar hukum yang sah berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

“Kami hadir untuk memastikan agar proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Morowali Fraksi Partai Golkar dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Konsorsium. 

Atas dasar itu, Konsorsium Peduli Demokrasi Kabupaten Morowali menyatakan menolak pelantikan calon PAW anggota DPRD Morowali Fraksi Partai Golkar yang memperoleh suara sah terbanyak urutan keempat, sepanjang calon yang memperoleh suara sah terbanyak urutan ketiga masih memenuhi persyaratan hukum dan belum terdapat dasar hukum yang sah untuk melewati urutan tersebut.

Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Jumat 14 Agustus 2026, Siapa yang Paling Beruntung Urusan Asmara dan Karier?

Konsorsium juga menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, mereka mendesak Ketua DPRD Kabupaten Morowali menolak dan tidak melaksanakan pelantikan calon PAW Fraksi Partai Golkar yang memperoleh suara sah terbanyak urutan keempat, sepanjang calon urutan ketiga masih memenuhi persyaratan hukum. 

Kedua, mereka mendesak DPD II Partai Golkar Kabupaten Morowali mencabut, meninjau kembali, dan mengevaluasi usulan PAW yang mengarah pada penetapan calon urutan keempat. 

Konsorsium meminta proses PAW dikembalikan kepada mekanisme berdasarkan urutan perolehan suara dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketiga, Konsorsium mendesak KPU Kabupaten Morowali melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang secara menyeluruh terhadap calon PAW anggota DPRD Morowali Fraksi Partai Golkar. 

Verifikasi itu, menurut mereka, perlu mencakup urutan perolehan suara sah, status dan persyaratan calon urutan ketiga serta calon urutan keempat.  

Keempat, Konsorsium meminta Bawaslu Kabupaten Morowali melakukan pengawasan secara aktif dan menyeluruh terhadap seluruh proses PAW.  

Pengawasan tersebut mencakup proses verifikasi KPU, validitas dokumen, serta dasar penetapan calon PAW agar berlangsung transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi politik.

Surat tersebut diketahui oleh Korlap 1 Firman Adhyaksa, Korlap 2 Malik Botom dan Jenderal Lapangan Ebit.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.