Ada Seorang Pria di Sukarami Palembang Tinggalkan Istri & Anaknya Selama 6 Bulan, Istri Lapor Polisi
Welly Hadinata August 13, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria berinisial AP (25), warga Kecamatan Sukarami Palembang, dilaporkan istrinya, II (32), ke Polrestabes Palembang atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

Laporan tersebut dibuat korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (13/8/2026).

Kepada petugas, II mengaku persoalan tersebut bermula dari masalah rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.

Menurut pengakuan korban, AP meninggalkan rumah kontrakan mereka di kawasan Sukarami sejak 3 Januari 2026.

Sejak saat itu, korban mengaku tidak lagi mendapatkan nafkah dari suaminya, baik untuk memenuhi kebutuhan dirinya maupun anak mereka.

"Terlapor sengaja menelantarkan korban dan anaknya serta tidak memberi nafkah sejak tanggal 3 Januari 2026 sampai dengan saat ini," ujar II kepada petugas.

Enam Bulan Tak Diberi Nafkah

Korban mengaku kondisi tersebut membuat dirinya memilih menempuh jalur hukum. Setelah lebih dari enam bulan ditinggalkan tanpa nafkah, II akhirnya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.

Dalam laporan tersebut, AP dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Korban berharap laporan yang dibuatnya dapat menjadi jalan agar suaminya bertanggung jawab terhadap dirinya dan anak mereka.

"Oleh karena itulah dengan membuat laporan ini, saya berharap terlapor dapat bertanggung jawab atas perbuatannya," harap korban.

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Andi Ardiansyah membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.