Deretan Fakta Kasus Aborsi di Depok: Calon TKW Sembunyikan Kehamilan 7 Bulan Demi ke Negeri Sakura
Hironimus Rama August 13, 2026 04:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - ​Rasa takut yang mendalam akan kegagalan berangkat bekerja ke Jepang menjadi alasan utama wanita muda berinisial RMM (21) nekat menggugurkan kandungan dan membuang bayinya di Sawangan, Depok.

​Tersangka yang terikat hubungan asmara jarak jauh dengan kekasihnya di luar kota tersebut menyadari bahwa dirinya telah hamil sejak awal tahun 2026.

​Meski usia kandungannya terus membesar hingga menginjak 6 sampai 7 bulan, RMM memilih menyembunyikan kehamilannya rapat-rapat demi bisa masuk ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Baca juga: Berawal dari Rekaman CCTV, Polisi Bongkar Kasus Ibu Buang Janin dalam Tong Sampah di Sawangan Depok

​Postur tubuh tersangka yang cenderung mungil membuat rekan-rekan sesama peserta pelatihan di LPK sama sekali tidak mencurigai kondisi fisiknya yang sedang mengandung.

​Sikap panik dan histeris mulai menguasai pikiran tersangka seiring makin dekatnya rangkaian proses asesmen serta pemeriksaan kesehatan lanjutan menjelang jadwal keberangkatan ke Asia Timur.

​"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia nekat melakukan aborsi karena merasa ketakutan jika masih mengandung bayinya, maka ia akan gagal atau tidak diberangkatkan sebagai TKW ke luar negeri," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, Kamis (13/8/2026). 

​Terdesak oleh rasa takut akan mimpinya yang terancam sirna, RMM akhirnya mengambil keputusan nekat untuk mengakhiri kehamilannya seorang diri tanpa bantuan siapa pun.

​Tersangka lantas mengunci diri di kamar mandi lantai tiga ruko LPK untuk memaksakan janinnya keluar, memotong tali pusat memakai gunting, lalu membungkus jasad sang bayi dengan kain batik.

​"Pelaku melakukan aksinya seorang diri di dalam kamar mandi, membungkus jasad bayi dengan kain batik, lalu membawa bungkusan itu turun untuk dibuang ke tong sampah dekat ruko," terangnya. 

​Aksi keji yang dipicu ketakutan batal berangkat ke Jepang itu terkuak usai jasad bayi malang tersebut ditemukan oleh seorang pemulung hingga akhirnya ditangani tim Satreskrim Polres Metro Depok.

​Pihak kepolisian kini mendalami bagaimana tersangka bisa menutupi kehamilannya dan lolos dari prosedur medical check-up awal yang diberlakukan oleh pihak LPK.

​Polisi juga terus memeriksa intensif tersangka guna mengetahui apakah ada keterlibatan zat atau obat tertentu yang digunakannya saat memaksakan gugurnya kandungan.

​Kini mimpi RMM untuk mengubah nasib ke Negeri Sakura dipastikan kandas sepenuhnya seiring status hukumnya yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​Atas tindakan nekat yang didasari rasa takut tersebut, RMM harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 429 KUHP. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.