Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Tim Satreskrim Polres Metro Depok bergerak cepat membongkar kasus penemuan jasad bayi di dalam tong sampah Jalan Raya Muchtar, Sawangan pada Selasa (12/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, penyelidikan diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara maksimal serta penyisiran seluruh rekaman CCTV di sepanjang koridor Jalan Raya Muchtar.
Hasil analisis rekaman CCTV memperlihatkan tidak ada pergerakan orang luar yang membuang barang mencurigakan ke tong sampah tersebut, sehingga fokus perburuan langsung dialihkan ke penghuni sekitar.
Baca juga: Geger Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki dalam Tong Sampah di Sawangan Depok, Polisi Buru Pelaku
Petugas kemudian mempersempit radius pencarian dengan memeriksa secara detail warga serta penghuni deretan ruko yang berada tepat di dekat lokasi kejadian.
Petunjuk krusial akhirnya ditemukan saat polisi mendatangi salah satu ruko yang difungsikan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) tujuan Jepang.
Kecurigaan penyidik menguat setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh peserta pelatihan yang menghuni ruko tiga lantai tersebut.
"Dari penyelidikan maraton dan interogasi terhadap seluruh peserta, kami mencurigai satu orang dan berhasil mengamankan bukti-bukti kuat di TKP," kata Oka, Kamis (13/8/2026).
Polisi resmi menetapkan wanita muda berinisial RMM (21) yang merupakan peserta pelatihan sekaligus ibu kandung bayi sebagai tersangka utama.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka melahirkan dan menggugurkan kandungannya secara diam-diam di kamar mandi lantai tiga LPK tanpa diketahui rekan-rekannya.
Tersangka mengaku nekat melakukan aksi memilukan tersebut lantaran panik dan takut kehamilannya menggagalkan mimpinya untuk berangkat bekerja ke Jepang.
"Pelaku melakukan aksinya seorang diri di kamar mandi, memaksa keluar janinnya, memotong dengan gunting, lalu membungkus jasad bayi menggunakan kain batik sebelum dibuang ke tong sampah pada malam harinya," ujarnya.
Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak LPK guna mendalami prosedur medical check-up yang sempat dilalui tersangka.
Saat ini tersangka RMM beserta barang bukti berupa gunting dan kain batik telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (m38)