Berawal dari Rekaman CCTV, Polisi Bongkar Kasus Ibu Buang Janin dalam Tong Sampah di Sawangan Depok
Hironimus Rama August 13, 2026 04:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Tim Satreskrim Polres Metro Depok bergerak cepat membongkar kasus penemuan jasad bayi di dalam tong sampah Jalan Raya Muchtar, Sawangan pada Selasa (12/8/2026). 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, ​penyelidikan diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara maksimal serta penyisiran seluruh rekaman CCTV di sepanjang koridor Jalan Raya Muchtar.

​Hasil analisis rekaman CCTV memperlihatkan tidak ada pergerakan orang luar yang membuang barang mencurigakan ke tong sampah tersebut, sehingga fokus perburuan langsung dialihkan ke penghuni sekitar.

Baca juga: Geger Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki dalam Tong Sampah di Sawangan Depok, Polisi Buru Pelaku

​Petugas kemudian mempersempit radius pencarian dengan memeriksa secara detail warga serta penghuni deretan ruko yang berada tepat di dekat lokasi kejadian.

​Petunjuk krusial akhirnya ditemukan saat polisi mendatangi salah satu ruko yang difungsikan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) tujuan Jepang.

​Kecurigaan penyidik menguat setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh peserta pelatihan yang menghuni ruko tiga lantai tersebut.

​"Dari penyelidikan maraton dan interogasi terhadap seluruh peserta, kami mencurigai satu orang dan berhasil mengamankan bukti-bukti kuat di TKP," kata Oka, Kamis (13/8/2026). 

​Polisi resmi menetapkan wanita muda berinisial RMM (21) yang merupakan peserta pelatihan sekaligus ibu kandung bayi sebagai tersangka utama.

​Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka melahirkan dan menggugurkan kandungannya secara diam-diam di kamar mandi lantai tiga LPK tanpa diketahui rekan-rekannya.

​Tersangka mengaku nekat melakukan aksi memilukan tersebut lantaran panik dan takut kehamilannya menggagalkan mimpinya untuk berangkat bekerja ke Jepang.

​"Pelaku melakukan aksinya seorang diri di kamar mandi, memaksa keluar janinnya, memotong dengan gunting, lalu membungkus jasad bayi menggunakan kain batik sebelum dibuang ke tong sampah pada malam harinya," ujarnya. 

​Guna mengusut tuntas kasus ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak LPK guna mendalami prosedur medical check-up yang sempat dilalui tersangka.

​Saat ini tersangka RMM beserta barang bukti berupa gunting dan kain batik telah diamankan di Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan Pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.