TRIBUNJATIM.COM - Tantangan baca surat pendek berhadiah minuman beralkohol dalam Festival Musik Sound Project di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026) kini terus diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Sosok di balik penggagas tantangan baca surat pendek tersebut kini mulai terungkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pihak yang telah diperiksa antara lain manajemen, penyelenggara festival, pemilik merek minuman, hingga sejumlah pengunjung yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," kata Iman, Rabu (12/8/2026), dilansir dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Klarifikasi The Sounds Project dan Newport soal Tantangan Baca Surat Pendek, Pemprov Siapkan Sanksi
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tantangan tersebut bukan bagian dari rangkaian resmi acara festival.
Challenge itu diduga muncul secara spontan setelah seorang pengunjung mengambil mikrofon dan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman beralkohol.
Polisi telah mengidentifikasi orang yang diduga melakukan aksi tersebut.
Namun, identitasnya belum disampaikan kepada publik karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Iman.
Penyidik juga telah mendatangi lokasi kegiatan untuk melakukan pengecekan.
Polisi berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ancol serta Polsek Pademangan.
Sejumlah dokumen dan informasi awal mengenai pelaksanaan festival maupun aktivitas gerai minuman turut dikumpulkan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Tuai Kecaman, Ali Lubis Protes Newport: Sangat Tidak Pantas
Iman mengatakan, peristiwa tersebut berpotensi dikenakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, polisi belum memastikan penerapan pasal tersebut.
Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi, orang yang diduga terlibat, serta pendalaman alat bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan beredarnya video maupun informasi mengenai kejadian tersebut.
Ia meminta masyarakat tidak menyebarluaskan potongan video atau informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum," tutur Budi.
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap pihak yang terlibat serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Baru Sadar Beli Emas Palsu Rp27,1 Juta, Yunus Pegawai BUMN Malah Dituduh Pihak Toko Palsukan Surat
Terbaru, dua orang yang diduga berkaitan dengan kasus penistaan agama dalam sebuah acara promosi minuman keras (miras) di kawasan Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara kini diamankan.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial R, seorang wanita yang diduga menjadi peserta dalam acara di tenant miras Newport, serta E, pria yang disebut berperan sebagai pembawa acara atau MC dalam kegiatan tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan hafalan Surat Ad-Dhuha dalam rangkaian acara promosi minuman beralkohol tersebut.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan R dan E.
Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama yang terjadi dalam acara tersebut.
“Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Oki, melansir Wartakotalive.com.
Oki mengatakan polisi masih mendalami peran kedua terduga pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
"Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik," ujarnya.
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini menangani kasus dugaan penistaan agama terkait tantangan menghafal Surah Ad-Duha berhadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan kasus tersebut telah dilimpahkan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
“Iya ditangani Ditreskrimum PMJ (Polda Metro Jaya),” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Kendati demikian, ia belum dapat berbicara detail soal mekanisme penyidikan kasus usai dilimpahkan.
Pasalnya, pelimpahan baru dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang terduga pelaku.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com