TRIBUNJAMBI.COM – Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengetok putusan sela batal demi hukum atas surat dakwaan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terus memicu perhatian para pakar.
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, menegaskan kekeliruan dalam berkas perkara tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
Oegroseno menilai tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencampuradukkan dua rezim hukum sekaligus dalam satu konstruksi surat dakwaan merupakan kekeliruan fatal yang menyentuh ranah fundamental hukum acara.
Analisis mendalam tersebut disampaikan Oegroseno dalam tayangan podcast yang membedah putusan sela perkara Dokter Tifa serta masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.
"Kesalahan yang dilihat hakim sangat fatal, yaitu penggunaan dua rezim undang-undang secara bersamaan," jelas Oegroseno, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (12/8/2026).
Batal Demi Hukum Secara Totalitas, Bukan Sekadar Kesalahan Sumir
Mantan petinggi Polri ini menggarisbawahi putusan sela majelis hakim membuktikan pemeriksaan perkara pidana tidak boleh cuma berpatokan pada lembar surat dakwaan semata.
Seluruh alur proses, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, pelimpahan berkas, hingga penuntutan di kejaksaan, wajib dibaca secara utuh dalam kerangka hukum acara.
Oegroseno menegaskan amar putusan hakim memiliki bobot hukum yang amat berat dan berdampak sistemik terhadap status perkara Dokter Tifa.
"Majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum secara totalitas, bukan hanya sebagian kecil atau hal sumir (seperti lupa tanda tangan)," tegasnya.
Menurutnya, jika kekeliruan hanya sebatas kesalahan redaksional atau kekhilafan teknis pengetikan, perbaikan berkas perkara tentu dapat dilakukan dengan cepat tanpa menimbulkan dinamika hukum yang rumit.
Namun, penggabungan dua rezim undang-undang secara simultan telah menciderai substansi penerapan hukum pidana materiil dan formal.
Akar masalah dalam perkara ini bersumber dari masa transisi perundang-undangan nasional.
Dalam kasus Dokter Tifa, JPU kedapatan menerapkan pasal-pasal KUHP baru bersandingan dengan ketentuan KUHP lama secara bersamaan.
Baca juga: Refly Harun sebut Sidang Baru Dokter Tifa Nabrak KUHAP: Tak Patut Digelar
Baca juga: Penelantaran Jemaah Umrah: 120 Orang dari PT TAS Gagal Berangkat, 17 Jemaah dari Jambi Terlantar
Hal ini menjadi materi keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum yang diamini oleh majelis hakim.
Oegroseno mengingatkan seluruh aparat penegak hukum (APH) agar mengasah kecermatan dalam menentukan landasan hukum pada masa peralihan aturan, terutama semenjak bergulirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Penyidik dan penuntut umum harusnya membaca pasal tersebut, jangan hanya berpatokan penyidikan menggunakan KUHAP lama," ingatnya.
Peringatan Oegroseno menandaskan pergeseran regulasi membawakan konsekuensi hukum yang mengikat sejak tahapan awal penyidikan, bukan hanya saat berkas dilimpahkan ke ruang sidang.
Apresiasi Keberanian Hakim dan Ketelitian Tim Hukum
Di akhir analisisnya, Oegroseno memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim PN Jakarta Timur serta tim penasihat hukum Dokter Tifa yang dinilainya jeli dan berani menguliti berkas perkara secara komprehensif.
"Berkas perkara dikupas habis-habisan, mulai dari proses penyidikan, pelimpahan, sampai pengajuan dakwaan oleh jaksa," paparnya.
Sikap kritis majelis hakim tersebut dinilainya sebagai angin segar sekaligus batu pijakan berharga demi menegakkan independensi dan kesucian sistem peradilan pidana di tanah air.
"Ini pelajaran yang sangat bagus untuk hukum acara pidana kita ke depan. Hakim tidak boleh ragu melihat suatu berkas perkara," pungkas Oegroseno.
Baca juga: Masa Direktur PDAM Tirta Sakti Kerinci Habis 3 Bulan Lagi, 2 Bakal Calon Pengganti Menguat
Baca juga: Turun Lagi, Harga Sawit di Jambi periode 14-20 Agustus 2026 Jadi Rp3.879 per Kg di Pabrik
Baca juga: Lapas Kelas IIB Muara Bulian Terima Wakaf Mushaf Quran dari Komunitas Riau Mengaji