Kasus Dugaan Ijazah Palsu Hellyana Segera Disidangkan di PN Pangkalpinang
Asmadi Pandapotan Siregar August 13, 2026 08:41 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dipastikan segera bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Juru Bicara PN Pangkalpinang, Jasriandi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah mendapatkan penetapan jadwal persidangan.

Menurut Jasriandi, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2026.

 “Iya sudah dilimpahkan, jadwal sidang pertama hari Senin tanggal 24 Agustus 2026,” ujar Jasriandi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat  yang ingin datang secara langsung ke persidangan, dapat mematuhi aturan dan tata tertib sidang.

"Kepada masyarakat yang ingin melihat jalannya persidangan agar proses persidangan dapat berjalan lancar, dimohon kepada pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban. Tidak melakukan hal-hal yang dapat membuat gaduh, intinya mematuhi tata tertib yang berlaku di area Pengadilan Negeri Pangkalpinang," bebernya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpinang Anjasra Karya mengatakan pihaknya kini telah melimpahkan kasus yang sebelumnya ditangani Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. 

"Jadi untuk kasus Hellyana itu sudah kita limpahkan ke pengadilan, kita sudah dapat penetapan juga dari dari Pengadilan," ujar Anjasra Karya.

Dengan adanya penetapan tersebut, sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan yakni pada Senin (24/8/2026) nanti.

"Semuanya sudah rampung dengan telah dilimpahkannya ke Pengadilan, artinya semua dakwaan dan lain-lain itu sudah sudah kita siapkan dan sudah selesai," ucapnya.

Diketahui Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

"Pasal ancamannya maksimal 10 tahun itu," ucapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.