"Pelebaran jalan di Mendalo, panjangnya 8 kilometer dan dengan lebar 40 meter."
Al Haris
Gubernur Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ruas jalan nasional di kawasan Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, sepanjang 8 kilometer bakal dilebarkan menjadi hingga 40 meter.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini terus mematangkan persiapan pelebaran jalan tersebut.
Rencana pelebaran jalan ini sudah lama dinantikan masyarakat.
Pasalnya, kawasan Mendalo kerap mengalami kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas.
"Pelebaran jalan di Mendalo, panjangnya 8 kilometer dan dengan lebar 40 meter," kata Gubernur Jambi Al Haris, Kamis (13/8/2026).
Menurut Al Haris, pelebaran jalan nasional di Mendalo penting dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Terlebih, kawasan tersebut merupakan salah satu pusat pendidikan yang banyak dilalui mahasiswa setiap hari.
"Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan," jelasnya.
Namun, rencana pelebaran jalan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait pembebasan lahan milik masyarakat yang terdampak.
Al Haris mengatakan, lahan masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan yang akan dilebarkan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme ganti rugi.
"Ada ganti rugi lahan nanti, warga yang tinggal di pinggir jalan," katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Al Haris meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti persoalan lahan masyarakat.
"Ini juga akan kita segera diskusikan, dan secepatnya saya minta Pemkab Muaro Jambi untuk ke bawah, untuk menindaklanjutinya," katanya.
Bebaskan 20,5 Hektare
Pemerintah daerah dipastikan bertanggung jawab dalam proses pembebasan lahan untuk mendukung proyek pelebaran jalan nasional.
Tanggung jawab tersebut mencakup sosialisasi kepada masyarakat terdampak hingga penyediaan anggaran untuk pembayaran ganti rugi.
Berdasarkan hasil koordinasi terakhir, lahan yang harus dibebaskan oleh Pemda Muaro Jambi mencapai sekitar 20,5 hektare di sepanjang kawasan yang terdampak proyek.
Meski Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk proyek tersebut belum ditetapkan secara resmi, biaya pembebasan lahan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Besarnya kebutuhan anggaran tersebut menjadi tantangan bagi Pemda Muaro Jambi.
Pemerintah daerah masih harus mencari sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk membiayai proses pembebasan lahan.
Kendati demikian, Pemda Muaro Jambi memastikan akan tetap berupaya mencari solusi dan menyiapkan anggaran demi mendukung kelancaran proyek nasional tersebut.
"Pemerintah daerah kebagian pembebasan lahan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi, Anjar Prabowo, akhir Mei lalu.
Ganti rugi kepada pemilik lahan nantinya akan dihitung berdasarkan luas tanah.
Estimasi sementara, harga tanah berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per meter persegi.
"Itu prediksi saja. Yang jelas nunggu arahan dari pemerintah pusat, " ungkapnya.
Anjar Prabowo menegaskan, kewenangan terkait desain pembangunan, mulai dari studi kelayakan atau feasibility study hingga Detail Engineering Design (DED), berada di bawah Balai Jalan Nasional.
Pemda Muaro Jambi saat ini masih menunggu hasil rancangan dari pihak balai sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami masih menunggu feasibility study dan DED dari Balai Jalan Nasional," ujar Anjar Prabowo.
Secara umum, ruas jalan nasional yang saat ini memiliki lebar sekitar 7 meter direncanakan diperlebar menjadi 10 meter oleh Balai Jalan Nasional.
Pelebaran tersebut diperkirakan akan menambah ruang jalan sekitar 1,5 hingga 2 meter pada masing-masing sisi kiri dan kanan jalan.
Namun, Pemda Muaro Jambi belum mengetahui secara pasti detail lajur maupun tata letak jalan karena desain resmi dari pihak balai belum disampaikan.
"Desain resminya belum disampaikan ke kami. Kalau melihat konsepnya, kemungkinan besar kelanjutan dari Simpang Rimbo yang menggunakan median di tengah. Namun, kami tetap harus menunggu keputusan dan desain final dari kawan-kawan balai," pungkasnya.
Baca juga: Skema Kelola Gema Talbia sehingga Jemaah Umrah Jambi Telantar di Arab Saudi
Baca juga: Polresta Jambi Ungkap 34 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik 2026
Baca juga: Petaka Besi Tombak Kelapa dalam Kebun di Tanjabtim dan Vonis 18 Tahun Penjara