TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Di tengah usulan Pemerintah Kabupaten Natuna menonaktifkan ribuan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah, BPJS Kesehatan menyoroti persoalan lain.
Kesadaran sejumlah badan usaha atau pemberi kerja di Kabupaten Natuna untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dinilai masih rendah.
Padahal, kepesertaan tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi pekerja sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja.
Kepala BPJS Kesehatan Natuna, Ira Triwahyuni mengatakan, masih ditemukan badan usaha atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan maupun membayarkan iuran JKN bagi pekerjanya.
“Di Natuna kesadaran dari pelaku usaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan itu masih sangat rendah. Masih banyak yang belum menerapkan hal itu dan ini yang akan kembali kami gencarkan sosialisasinya dan kita dorong,” ujar Ira kepasa tribunbatam.id, Kamis (13/8/2026).
Menurut Ira, terdapat berbagai alasan yang disampaikan pemberi kerja.
Di antaranya pekerja yang sering berganti, hingga adanya pekerja yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta yang iurannya ditanggung pemerintah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, terlebih saat ini Pemkab Natuna tengah mengusulkan penonaktifan 6.099 peserta dari segmen PBPU/BP Pemerintah Daerah mulai September 2026.
Peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi tersebut nantinya diarahkan untuk beralih menjadi peserta PBPU mandiri.
Ira berharap kondisi tersebut juga menjadi momentum bagi badan usaha, untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terlindungi melalui kepesertaan JKN.
Ira menjelaskan, menjadi peserta melalui segmen PPU justru memberikan sejumlah keuntungan bagi pekerja.
Besaran iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari upah per bulan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja melalui pemotongan gaji.
Dengan skema tersebut, pekerja juga dapat menanggung kepesertaan keluarga inti sesuai ketentuan yang berlaku, yakni suami atau istri dan maksimal tiga anak.
Menurut Ira, skema tersebut dinilai lebih menguntungkan dibandingkan apabila pekerja harus mendaftar secara mandiri melalui segmen PBPU Mandiri.
“Dengan dipotong sekian persen, pekerja sudah dapat menanggung lima orang anggota keluarga inti, yakni suami atau istri dan tiga anak, dengan hak perawatan kelas 2,” katanya.
Karena itu, ia mengimbau para pemberi kerja untuk segera memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dan iurannya dibayarkan secara rutin.
Kewajiban pemberi kerja tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Kalau berbicara sanksi, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftar atau tidak membayar iuran,” ungkap Ira.
Sementara itu, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2026, jumlah penduduk Kabupaten Natuna tercatat sebanyak 84.911 jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 84.511 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Dengan demikian, cakupan kepesertaan JKN di Natuna telah mencapai 99,53 persen dari total penduduk.
Namun, dari jumlah peserta tersebut, tingkat keaktifan kepesertaan tercatat sebesar 92,47 persen.
Berdasarkan segmentasi kepesertaan, peserta PBI APBD/Pemda menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 29.653 jiwa.
Kemudian disusul peserta PPU sebanyak 27.842 jiwa, PBI APBN sebanyak 24.062 jiwa, PBPU sebanyak 2.120 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 834 jiwa.
Ira kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya memastikan dirinya terdaftar, tetapi juga mengecek apakah status kepesertaannya masih aktif.
“Untuk itu, kami mengimbau peserta JKN rutin mengecek kepesertaannya melalui PASTI JKN. Bagi pemberi kerja, segera daftarkan dan bayarkan iuran pekerjanya,” pungkasnya. (Tribunbatam.id/birrifikrudin).