Nasib 2 Satpol PP Diduga Menguntit Rokok di Toko Aceh Utara
Laksmi Anindita August 13, 2026 11:44 PM

TRIBUNWOW.COM, ACEH UTARA – Video CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak terpuji oleh dua petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, kedua petugas diduga mengambil bungkus rokok milik seorang pedagang saat melakukan operasi penertiban.

Peristiwa itu terjadi saat operasi penertiban rokok ilegal bersama tim Bea dan Cukai Lhokseumawe di kawasan Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin (10/8/2026).

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Identitas Petugas dan Situasi Razia

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara, Faisal, membenarkan bahwa dua orang yang terlihat dalam video merupakan anggotanya.

Keduanya berinisial T (pria) dan M (wanita).

Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh Utara.

Faisal menjelaskan, operasi penertiban rokok ilegal saat itu berlangsung tanpa didampingi pejabat utama Satpol PP dan WH Aceh Utara.

Para pejabat utama diketahui sedang berada di Banda Aceh untuk mengikuti ujian profiling Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP dan WH Aceh Utara memanggil kedua petugas untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologi dan fakta di balik rekaman CCTV yang beredar.

"Mereka adalah yang pria T dan wanita M. Mereka yang terlihat dalam video viral itu. Saya sudah telepon dan meminta mereka datang ke kantor besok untuk pemeriksaan," ungkap Faisal saat dikonfirmasi media, Rabu (12/8/2026).

Pemeriksaan Dilakukan Secara Berimbang

Meski rekaman CCTV telah beredar luas, Faisal menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.

Menurutnya, sudut pengambilan gambar dalam rekaman belum cukup jelas untuk memastikan apakah bungkus rokok tersebut benar-benar dimasukkan ke saku atau terjatuh ke lantai saat razia berlangsung.

Karena itu, pihaknya akan meminta keterangan dari petugas maupun pemilik toko.

"Kita dengarkan keterangan versi mereka agar fair. Nanti saya akan dengarkan juga keterangan versi toko agar kita fair dalam memberi hukuman," tegas Faisal.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, tata tertib, atau tindakan tidak terpuji, Satpol PP dan WH Aceh Utara memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang terbukti.

Salah satunya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis yang dicatat dalam rekam jejak pegawai.

Selain itu, petugas juga dapat menjalani pembinaan berupa penempatan khusus untuk menjaga posko dalam jangka waktu tertentu.

Pihak Satpol PP dan WH Aceh Utara turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang muncul akibat dugaan pelanggaran tersebut.

"Namun kita lihat dulu kadar salahnya. Baru kita ambil keputusan sanksinya apa? Saya pastikan proses sesuai regulasi yang ada," pungkas Faisal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.