TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (13/8/2026).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kepulauan Sangihe tersebut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah pejabat terkait.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang-barang yang telah selesai proses hukumnya tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat.
Baca juga: Mabar Padel Perdana PBPI Kota Manado, Sekitar 30 Pengurus dan Keluarga Jalin Silaturahmi
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kepulauan Sangihe, Rahmat Syahputra, SH, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga Juli 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap, baik dari Pengadilan Negeri Tahuna, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari perkara penganiayaan, perlindungan anak, pelayaran dan perikanan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Dalam perkara penganiayaan, sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau dimusnahkan dengan cara dipotong dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti dari perkara perlindungan anak berupa pakaian turut dimusnahkan sesuai prosedur.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara pelayaran dan perikanan berupa obat ayam berbagai merek serta sejumlah perlengkapan kapal. Barang bukti elektronik seperti telepon seluler dan flash disk yang digunakan dalam perkara ITE juga ikut dihancurkan.
Tak hanya itu, sejumlah obat-obatan tertentu yang menjadi barang bukti perkara kesehatan, termasuk obat keras dan obat yang mengandung trihexyphenidyl, turut dimusnahkan dengan metode yang telah disesuaikan untuk mencegah penyalahgunaan.
Menurut Rahmat, setiap proses pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketentuan yang berlaku. Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang, mulai dari dibakar, dihancurkan, dirusak hingga dipotong.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang sudah selesai proses hukumnya tidak kembali beredar atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum,” pungkas Rahmat.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kepulauan Sangihe berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah inkracht ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini