Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bakal melaksanakan penertiban lahan di wilayah kilometer 9 Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda TTU, Trinimus Olin mengatakan, lahan tersebut, berdasarkan SK penyerahan dari Kementerian Kehutanan kepada Pemkab TTU tahun 2016-2019 menegaskan bahwa, lahan tersebut milik Pemkab TTU.
Lahan tersebut yang saat ini sedang diinventarisasi dan ditertibkan. Lahan seluas 650 hektare tersebut diserahkan oleh Kementerian Kehutanan ke Pemkab TTU.
Baca juga: Bupati TTU Serahterimakan Rumah Layak Huni Program TULUS Plus Sanitasi di Desa Taekas
Sebagian besar lahan tersebut diizinkan oleh Pemkab TTU untuk pembangunan perumahan BTN dan sejumlah fasilitas publik lainnya.
Sebagian tanah lainnya kemudian dikapling untuk para pegawai. Sedangkan di luar dari lokasi tersebut, kebanyakan diperoleh masyarakat dari pihak-pihak yang lain.
"Dalam proses inventarisasi dan penertiban itu, kita mendata mana yang perolehannya tidak sesuai dengan regulasi, ketentuan dan apa yang diberikan secara resmi oleh Pemkab TTU," ungkapnya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Lokasi yang diperoleh secara tidak resmi dan tidak sesuai regulasi dan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Penertiban ini dimulai dengan teguran.
Ia memastikan bahwa, langkah yang diambil Pemkab TTU yakni langkah preventif dan persuasif. Teguran dan peringatan akan disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Apabila masyarakat memiliki itikad baik dengan melaporkan lahan-lahan telah diduduki tersebut maka, akan dicarikan solusi bersama Pemkab TTU.
Pada tahun 2025 lalu, Pemkab TTU sudah melakukan pertemuan dengan pemilik bangunan dan masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kawasan itu. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Pemkab TTU akan membuat kebijakan yang saling menguntungkan.
"Mereka yang sudah tinggal di atas tanah itu juga kemudian tidak terlalu rugi dan Pemkab TTU sebagai pemilik lahan juga tidak dirugikan," ujarnya.
Masyarakat yang tidak memiliki itikad baik untuk datang dan melakukan pendataan maka, akan diambil tindakan atau kebijakan-kebijakan lain. (bbr)